5 Nov, 2024

Arah Pembinaan Pesantren Wujudkan Kemandirian Santri

Indofakta.com, 2024-05-12 19:16:11 WIB

Bagikan:

Adikarya Parlemen

Baca juga: Martua Sitanggang : 'Pelaku Usaha Wajib Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Secara Berkala'

Bandung -- Pengembangan pesantren, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jabar, melalui  Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren, secara spesifik telah memberikan ruang seluas-luasnya untuk mengembangkan pesantren di berbagai aspek kehidupan.

Baca juga: Ketua Relawan Kahadean Apreasiasi Penampilan Pasangan Haru-Dhani Pada Debat Pertama

Sejalan dengan harapan itu, santri sebagai peserta didik yang dibina di pesantren, melalui pembinaan, pendidikan dan bimbingan untuk kurum waktu tertentu, harus menjadi SDM yang paripurna.

Baca juga: Cagar Budaya yang Berpotensi Rusak Harus Diinventarisir

Salah satu hal yang diharapkan dalam pembinaan ini menjadikan santri mandiri dalam menjalankan kehidupannya baik ketika dalam pembinaan pesantren maupun pasca lulus pesantren.

Hal ini, diungkapkan Anggota Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar Dapil Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang, Heri Ukasah Sulaeman, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.

Baca juga: Kinerja Bank BJB Syariah KCP Soreang Harus Ada Peningkatan

Kehadiran Perda tentang penyelenggaraan pesantren, ungkap Heri sejalan dengan harapan santri menjadi insan mandiri, salah satu program yang mesti dikembangkan adalah program keumatan.

Harapan itu, sejalan dengan  pasal 20 dalam Perda tentang Penyelenggaraan Pesantren. Sejalan dengan ketentuan pada pasal itu, pesantren harus difungsikan sebagai pusat rekognisi, dengan kondisi ini pesantren berfungsi sebagai agen perubahan sosial dan kemasyarakatan.

Pesantren sebagai agen perubahan, itu salah satunya bisa diimplementasikan dalam pengembangan usaha ekonomi produktif. " untuk produk yang dibuat bisa disesuaikan dengan potensi yang ada di sekitar pesantren", kata Heri

Heri, dalam keterangannya mengatakan, untuk mewujudkan harapan itu, andil pemerintah juga ada, dengan merujuk pada  pasal 22 di Perda tentang penyelenggaraan Pesantren, pemerintah mempunyai kewajiban menyiapkan fasilitasi.

Fasilitasi yang bisa diberikan, juga beragam, tentunya disinergikan dengan jenis usaha yang dikelola oleh santri. Jika di pesantren itu usaha yang dikelola ada di bidang pertanian, fasilitasi yang diberikan tentunya dukungan untuk menunjang usaha pertanian.

Idealnya, usaha yang dibangun untuk mewujudkan santri mandiri, upaya yang perlu dilakukan secara terintegrasi mulai hulu hingga hilir. Sebagai gambaran saja, Produk mentah atau bahan baku yang dibuat , harus ditindaklanjuti pula dengan dukungan agar produk itu bisa dibuat menjadi produk baku serta dapat dipasarkan pada masyarakat luas, ujar Heri.(adv)

Bagikan:

© 2024 Copyright: Indofakta Online