22 Apr, 2025

TANGGAPAN PANSUS DPRD TERHADAP LKPJ GUBERNUR JAWA BARAT AKHIR TAHUN ANGGARAN 2023

Indofakta.com, 2024-05-10 22:17:44 WIB

Bagikan:


• Dasar Hukum 


• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU Nomor 23/2014 jo UU Nomor 9 Tahun 2015) 

• Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (selanjutnya disebut PP Nomor 13/2019); 

• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (selanjutnya disebut Permendagri Nomor 18/2020).


• Pengertian 

• Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. (Pasal 1 Angka 2 PP Nomor 13/2019). 

• Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran. (Pasal 1 Angka 1 Permendagri Nomor 18/2020). 

• Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 23/2014 joUU Nomor 9 Tahun 2015). 

• Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 23/2014 jo UU Nomor 9 Tahun 2015). 

• Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 23/2014 jo UU Nomor 9 Tahun 2015). 

• Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 23/2014 jo UU Nomor 9 Tahun 2015). 

• Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada 

daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. (Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 23/2014 jo UU Nomor 9 Tahun 2015).


• Kewajiban Penyampaian LKPJ (Pasal 69 sd Pasal 71 UU Nomor 23 Tahun 

2014 jo UU Nomor9 Tahun 2015) 

• Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD), laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ), dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah. LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sedangkan LPPD memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan Tugas Pembantuan. 

• LPPD provinsi disampaikan oleh Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 

3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sedangkan LPPD Kabupaten/Kota disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Menteri DalamNegeri melalui Gubernur 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. LPPD digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Pemerintah Pusat. 

• Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPJ tersebut dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

• Ruang Lingkup LKPJ (Pasal 14 Permendagri Nomor 18/2020) 

• Yang menjadi ruang lingkup LKPJ adalah: 

• hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yangdilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, yang meliputi: 

• capaian pelaksanaan program dan kegiatan, serta permasalahan dan upayapenyelesaian setiap urusan pemerintahan; 

• kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan pelaksanaannya; dan 

• tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya. 

• hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, berupa: 

• Pemerintah Daerah Provinsi terdiri atas capaian kerja: 

• tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Pusat; dan 

• tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 

• Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas capaian kerja: 

• tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Pusat; dan 

• tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Daerah Provinsi. 

• Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan juga memuat permasalahan dan upaya penyelesaian setiap tugas pembantuan atau penugasan.


• Penyusunan LKPJ (Pasal 18 PP Nomor 13/2019 dan Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 Permendagri Nomor 18/2020) 

• Kepala Daerah menyusun LKPJ berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (dhi dalam lampiran Permendagri Nomor 18/2020).  LKPJ  disusun  berdasarkan  pelaksanaan  program  dan 

kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahunan. 

• Penyusunan LKPJ dilakukan oleh kelompok kerja khusus penyusunan LKPJ. Data yang digunakan dalam LKPJ merupakan data yang digunakan untuk menyusun LPPD. Dalam hal data tidak tersedia, perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan menyiapkan data sesuai dengan kebutuhan penyusunan LKPJ atau meminta ke Badan Pusat Statistik.


• Penyampaian LKPJ (Pasal 18 dan Pasal 19 Permendagri Nomor 18/2020) 

• LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan 1 (satu)kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dalam hal Kepala Daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh Wakil Kepala Daerah selaku pelaksana tugas Kepala Daerah. Dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara bersamaan berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPJdisampaikan oleh pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Kepala Daerah. 

• DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima. Pembahasan LKPJ oleh DPRD, dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, dan pelaksanaan peraturan daerah dan/ atau peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah. 

• Berdasarkan hasil pembahasan, DPRD menerbitkan rekomendasi sebagai bahan: 

• penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; 

• penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; dan 

• penyusunan peraturan daerah, peraturan Kepala Daerah, dan/atau 

kebijakan strategisKepala Daerah. 

• Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ provinsi, disampaikan oleh DPRD kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah. Sedangkan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kabupaten/Kota, disampaikan oleh DPRD kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. 

• Hasil rekomendasi ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah.


• Ketentuan-Ketentuan Lain (Pasal 20 dan Pasal 34 Permendagri Nomor 18/2020) 

• Dalam hal Kepala Daerah atau pejabat pengganti berakhir masa jabatannya sebelum tahun anggaran berakhir, Kepala Daerah atau pejabat pengganti yang bersangkutan menyampaikan memori serah terima jabatan kepada Kepala Daerah yang baru atau pejabat pengganti. Memori serah terima jabatan tersebut menjadi bahan penyusunan LKPJ oleh Kepala Daerah yang baru atau pejabat pengganti. 

• LKPJ ditandatangani dan diserahkan oleh Kepala Daerah yang baru atau pejabat pengganti. Pendanaan penyusunan dan penyampaian LKPJ provinsi bersumber pada APBD Provinsi. Pendanaan penyusunan dan penyampaian LKPJ Kabupaten/Kota bersumber pada APBD Kabupaten/Kota.


• Sanksi Tidak Menyampaikan LKPJ (Pasal 73 UU Nomor 23/2014 jo UU Nomor 9 Tahun 2015) 

• Kepala Daerah yang tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan  daerah  dan ringkasan  laporan  penyelenggaraan 

pemerintahan daerah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan oleh Gubernur, sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk Bupati/Walikota. Dalam hal teguran tertulis tersebut telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, Kepala Daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil Kepala Daerah atau oleh pejabat yang ditunjuk. 

• Dalam hal Kepala Daerah tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban, DPRD Provinsi dapat menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur dan DPRD Kabupaten/Kota dapat menggunakan hak interpelasi kepada Bupati/Walikota. Apabila penjelasan Kepala Daerah terhadap penggunaan hak interpelasi tidak diterima, DPRD Provinsi melaporkan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri dan DPRD Kabupaten/Kota melaporkan Bupati/Walikota kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Berdasarkan laporan dari DPRD, Menteri Dalam Negeri memberikan sanksi teguran tertulis kepada Gubernur dan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, memberikan sanksi teguran tertulis kepada Bupati/Walikota. Apabila sanksi telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, Kepala Daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil Kepala Daerah atau oleh pejabat yang ditunjuk.


• Garis Besar Tanggapan terhadap LKPJ Gubernur Jawa Barat Akhir Tahun Anggaran 2023 

Guna mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah yang sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih serta mampu menjawab 

tuntutan perubahan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bentuk laporan keterangan pertanggung-jawaban (LKPJ). LKPJ disusun berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahunan. 

Secara garis besar DPRD Provinsi Jawa Barat memberikan tanggapan terhadap LKPJ Gubernur berdasarkan format Ruang Lingkup LKPJ di Pasal 14 Permendagri Nomor 18/2020 yang menguraikan hal-hal berikut : 

• Capaian IKU 

• Realisasi Anggaran 

• Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD Tahun 2022 

• Kebijakan Strategis 2023 

• Program Strategis 2023 

• Penghargaan 2023 

Berdasarkan aspek-aspek uraian di atas pihak DPRD Provinsi Jawa Barat akan memberikan tanggapan seperti yang diuraikan di bawah ini.


• Capaian IKU 

• Seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Provinsi Jawa Barat telah mencanangkan Indikator Kinerja Utama (IKU) secara baik dan sangat ideal karena sesuai dengan IKU Provinsi dan mendukung terlaksananya kegiatan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di Jawa Barat. Target berupa IKU menjadi sebuah sasaran atau tujuan yang wajib dicapai atau direalisasikan. 

• Namun pihak DPRD memiliki pandangan bahwa IKU yang dicanangkan memperlihatkan atau menunjukkan adanya kesenjangan antara harapan dan capaian / kenyataan. Hal ini dapat terlihat dari masih adanya sejumlah 

permasalahan pembangunan di Jawa Barat pada tahun 2022 di antaranya masih tingginya tingkat kemiskinan, pengangguran, dan masalah sosial. 

• Selanjutnya masih rendahnya kualitas sumber daya manusia, masih belum optimalnya kemantapan infrastruktur, melambatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya kerusakan pencemaran lingkungan dan terakhir masih belum optimalnya kinerja pemerintah daerah. 

• Realisasi Anggaran 

• Realisasi Anggaran Belanja 90,25% (561,4 M) dari Target 622,1 M menunjukkan penurunan kemampuan serapan anggaran. DPRD melihat di beberapa perangkat daerah daya serap belanja masih perlu ditingkatkan. Realisasi anggaran dapat dikatakan sebagai capaian cukup positif yang diharapkan dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan dengan perencanaan dan penetapan target yang terukur dan akurat. 

• Realisasi belanja menunjukkan kinerja positif walaupun di beberapa sektor riil terlihat masih perlu ditingkatkan antara lain program peningkatan sarana dan utilitas umum, program perlindungan khusus anak, program pemberdayaan dan perlindungan koperasi, serta program pengelolaan DAS. 

• Potensi pendapatan asli daerah terindikasi tidak terprediksi atau terhitung secara cermat sehingga menjadi peluang terjadinya tindak korupsi. Sudah seharusnya pemerintah provinsi melakukan perubahan mekanisme penghitungan potensi dan target pendapatan asli daerah. 

• Pemerintah provinsi harus terus menggali potensi-potensi sumber PAD melalui pengkajian dan evaluasi terhadap sumber-sumber pendapatan pajak maupun retribusi secara berkala, juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan serta kepercayaan masyarakat atau lembaga dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak dan retribusi daerah 

serta meningkatkan koordinasi dan komunikasi yang lebih intensif dengan lembaga mitra kerja (Jasa Raharja, BJB & Polri). 

• Sebagian besar teknis penerimaan komponen PAD oleh OPD masih secara cash sehingga rawan untuk terjadinya dispute (selisih) di dalam perhitungan, untuk itu perlunya membangun sistem penerimaan non cash dengan penerapan IT dan kerjasama dengan pihak ketiga perbankan dan lembaga keuangan lainnya. 

• Pemerintah provinsi terindikasi tidak memiliki strategi dan kurang melakukan promosi dalam upaya penggalian dana pendapatan daerah melalui pola intensifikasi dan ekstensifikasi 

• Bantuan keuangan kepada kabupaten dan kota harus diberikan disesuaikan dengan luas wilayah, jumlah penduduk, kemiskinan, dan keterbatasan kemampuan PAD melalui skema terpadu dalam pemberian bantuan keuangan dengan melakukan perhitungan variabel KRTS, stunting, dan lainnya. Selain itu perlu pemasukan juga ketaatan terhadap peran PEMPROV dalam setiap kegiatan sebagai wakil pemerintah pusat dalam koordinasi kerja. Hal ini sebagai langkah evaluasi mengingat tidak seriusnya bupati / walikota apabila mendapat undangan gubernur dalam rapat kerja tingkat provinsi. Kondisi ini sebenarnya mengindikasikan kinerja dan sinergitas koordinasi antara Pemprov Jabar dengan Pemkab/Pemkot dalam penyelenggaraan pemerintahan harus lebih ditingkatkan. 

• Selain itu Pos bantuan ke Kabupaten/Kota dan Desa harus didasarkan pada penghitungan target.


• Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD Tahun 2022 

• Output dari LKPJ adalah keputusan DPRD yang disampaikan kepada kepala daerah yang memuat rekomendasi berupa catatan-catatan 

strategis yang berisikan saran dan masukan untuk perbaikan pemerintahan ke depan. Oleh sebab itu DPRD memiliki fungsi pengawasan, sudah seharusnya memaksimalkan perannya dengan memberikan rekomendasi yang positif dan konstruktif guna perbaikan berkesinambungan kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat di tahun berikutnya 

• Beberapa rekomendasi yang masih belum optimal terrealisasi oleh Pemprov Jawa Barat diantaranya adalah mengimplementasikan kerjasama antar provinsi dan lintas daerah dalam program-program di perangkat daerah. 

• Direkomendasikan juga melakukan inovasi percepatan pelayanan melalui pembuatan dashboard pengaduan yang menjadi prioritas. 

• Melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap perangkat daerah di bidang perekonomian yang belum mampu mencapai target. Melakukan akselerasi program dan kegiatan yang lebih serius untuk penyelamatan dan penguatan 4,6 juta UMKM sebagai tulang punggung perekonomian di Jawa Barat. 

• Rekomendasi lainnya yang belum optimal direalisasikan adalah memperbaiki pola penetapan target pendapatan yang terukur dan akurat, menetapkan program dan kegiatan yang fokus dan terarah pada peningkatan pendapatan sekaligus eliminasi kegiatan yang tidak terkait dengan peningkatan pendapatan. 

• Pemprov Jabar sudah seharusnya meningkatkan pengawasan terhadap proyek galian tambang dan pengambilan air bawah tanah untuk mencegah kerusakan lingkungan, kemudian membantu pembuatan sumur dalam bagi masyarakat terutama di daerah yang sering mengalami kekeringan. 

• Rekomendasi lainnya yang perlu ditingkatkan adalah menyelesaikan pembangunan terminal tipe B dan permasalahan penyelesaian personil, pembiayaan sarana, dan prasarana, serta dokumen yang belum tuntas. 

• Kemudian memantapkan pembangunan bidang kesehatan di antaranya dengan melengkapi peralatan medis di RSUD provinsi meningkat program kegiatan akseleratif dan konkrit di bidang sosial. 

• Pengelolaan aset yang sudah baik perlu terus ditingkatkan dengan sistem pendataan modern yang lebih tertata lagi. Demikian halnya dengan adanya berbagai program pembangunan yang berdampak terhadap penambahan maupun pengurangan asset agar dicermati supaya data yang dimiliki lebih rill dan sesuai dengan azas kepemilikan yang diatur undang undang. 

• Pengembangan sistem informasi manajemen aset juga harus terus ditingkatkan, seperti penggunaan Geographic Information System serta melalui integrasi sistem informasi aset dan perencanaan/pengganggaran e-budgeting. 

• Selain itu, guna mendukung keakuratan data, proses inventarisasi aset terutama tanah juga harus memanfaatkan aplikasi berbasis mobile.


• Kebijakan Strategis 2023 

• DPRD telah sampaikan catatan-catatan strategis berdasarkan bidang, di antaranya di bidang pemerintahan mengenai kemampuan inovasi ASN di jajaran perangkat daerah yang berbasis integritas dan kapasitas guna mengimplementasikan good governance masih perlu ditingkatkan. 

• Kinerja sejumlah perangkat daerah yang masih harus ditingkatkan agar bisa memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat dan lebih berprestasi. 

• Bidang Pertanian dan peternakan diharapkan mampu menjadi sektor unggulan penyumbang terbesar secara nasional karena Jawa Barat memiliki SDM unggul. 

• Dalam hal pendapatan, potensi kendaraan tidak melakukan daftar ulang atau KTMDU perlu ditekan pada angka minimum yang disebabkan oleh kurangnya implementasi peraturan atau kebijakan profesionalisme aparat serta dukungan sarana yang memadai pada potensi pendapatan cukup besar.


• Program Strategis 2023 

• DPRD mencermati permasalahan penanganan sampah di Ciayumajakuning terutama TPA regional untuk segera ditindaklanjuti. 

• DPRD pun menggaris bawahi kesejahteraan tenaga honorer di bawah pemerintah daerah. 

• Capaian IPM harus ditingkatkan dengan kebijakan yang lebih kreatif dan inovatif untuk percepatan capaian IPM. Dampak pandemi bagi siswa adalah sekolah daring, sehingga mempengaruhi kualitas pendidikan, maka Pemprov harus melakukan perencanaan kebijakan sekolah agar standar mutu pendidikan tetap memenuhi syarat kebutuhan abad 21. 

• Perluasan akses infrastruktur daerah dan infrastruktur perkotaan, baik infrastruktur jalan, jembatan, pendidikan dan kesehatan agar dapat diprioritaskan pada daerah yang masih minim tersentuh pembangunan oleh Pemprov, karena hal tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.


• Penghargaan 2023 

• Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat memberikan apresiasi kepada Gubernur dan jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas seluruh capaian pembangunan di tahun 2022 karena sejumlah penghargaan baik penghargaan internasional maupun nasional telah diraih. 

• Seringnya Gubernur melakukan kunjungan kerja ke luar negeri 

seharusnya berbanding lurus dengan semakin meningkatnya jumlah MoU antara Provinsi Jawa Barat dengan negara yang dikunjungi terkait dengan kepentingan Jawa Barat dalam bidang pendidikan, kesehatan, persampahan, maupun kerja sama bidang industri perdagangan danwisata (hal ini terlihat dari neraca kunjungan wisatawan asing dan posisi eksport masih rendah).




Syahrir.,S.E.,M.I.Pol 

Anggota Pansus

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online