PADANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pariaman menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Tori Arna Sinaga Bin Muhammad Togar dalam kasus perkara tindak pidana narkotika jenis ganja.
Menyatakan Terdakwa Tori Arna Sinaga Pgl Tori Bin Muhammad Togar Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Narkotika” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum yang melanggar Pasal 114 ayat (2) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“ Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tori Arna Sinaga Pgl Tori Bin Muhammad Togar Sinaga oleh karena itu dengan Pidana Mati,” kata Wendry Finisa, S.H.,M.H Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pariaman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Tim Gabungan Kejaksaan Berhasil Tangkap Buronan Kasus TPPU di Jakarta TimurTuntutan hukuman mati Terdakwa Tori Sinaga dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pariaman Wendry Finisa, S.H.,M.H. di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa tanggal 02 April 2024.
Baca juga: Masuki Tahap II, Penyidik Serahkan Para Tersangka Serta Hasil Sitaan Uang Miliaran Kasus Korupsi Pembangunan Prasarana LRT Di Provinsi Sumsel Kepada JPUDalam sidang tersebut JPU mengatakan sebelumnya terdakwa didakwa dengan Dakwaan Alternatif Kesatu melanggar Pasal 115 ayat (2) UndangUndang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau Dakwaan Alternatif Kedua melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau Dakwaan Alternatif Ketiga melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Majelis Hakim Duga Terdakwa Korupsi Ulp Kota Bandung Pengaruhi Pemikiran Para Saksi Yang Butuh ProyekJaksa berpendapat selama tahap persidangan pemeriksaan alat bukti yakni keterangan dari Saksi-Saksi yang hadir serta dikaitkan dengan barang bukti yang dihadirkan di persidangan diperoleh fakta persidangan bahwa Terdakwa Tori Arna Sinaga Pgl Tori Bin Muhammad Togar Sinaga ditangkap oleh pihak kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumbar pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 WIB di pinggir Jalan akses Bandara BIM Nagari Ketaping Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.
Kemudian dari hasil penggeledahan tersebut saksi Yogi, Saksi Fatha beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil menemukan dan menyita barang bukti dari dalam 1 (satu) unit mobil merk Innova warna hitam metalik berupa 4 (empat) buah karung warna putih yang didalamnya berisikan 110 (seratus sepuluh) paket diduga Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk tanaman jenis ganja yang masing-masing dilakban warna kuning yang ditemukan di bangku/kursi ketiga yang sudah dilipat dibagian belakang dalam mobil.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Impor GulaMenurut pengakuan Terdakwa di Persidangan terungkap bahwa barang bukti berupa 4 (empat) buah karung warna putih yang didalamnya berisikan 110 (seratus sepuluh) paket diduga Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk tanaman jenis ganja yang masing-masing dilakban warna kuning tersebut merupakan Narkotika milik dari Pgl. Ismail (DPO) yang akan Terdakwa antarkan kepada Pgl. Rico (DPO) di Kota Padang dengan mendapatkan imbalan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Selain itu juga terungkap sebelum Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumbar, Terdakwa sudah 2 (dua) kali mengirimkan atau mengantarkan Narkotika milik Pgl. Ismail (DPO) ke daerah Sumatera Barat, yakni ke Kota Payakumbuh dan Kota Pariaman.
Dan berikut barang bukti terdakwa yang di tuntut hukuman mati oleh JPU Kejari Pariaman berupa: - 4 (empat) buah karung warna putih yang didalamnya berisikan 110 (seratus sepuluh) paket diduga Narkotika jenis ganja yang masing-masing dibungkus plastik dan dilakban warna kuning. (setelah digabung diperoleh berat bersih 107.290 g (seratus tujuh ribu dua ratus Sembilan puluh gram) disisihkan sebanyak 70 g (tujuh puluh gram) untuk pemeriksaan labfor dan setelah dilakukan pemeriksaan labfor dikembalikan 69,6458 g (enam puluh sembilan koma enam empat lima delapan gram) dan total keseluruhan narkotika jenis ganja seberat 107.289,6458 g (seratus tujuh ribu dua ratus delapan puluh sembilan koma enam empat lima delapan gram).
Berdasarkan fakta tersebut maka Terdakwa di tuntut Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pariaman.
Setelah pembacaan surat tuntutan selesai, Majelis Hakim menunda persidangan pada hari Senin tanggal 23 April 2023 dengan agenda pembelaan Terdakwa/Pledoi. (Muzer)
Bagikan: