Indramayu -- Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K menyatakan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil membekuk komplotan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Lintas Provinsi.
Baca juga: Workshop Kehumasan, Kejati Babel Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik"Pelaku tersebut kerap menggunakan senjata jenis soft gun untuk menakut-nakuti korbannya." ujar Kombes Jules Abraham
Baca juga: Pada Program JMS Di MTsN 2, Kejari Kota Bandung Sampaikan Materi Perjudian Dan Dinamika MasyarakatKomplotan ini seringkali menembak korban jika menghadapi perlawanan.
Baca juga: Anak Bupati Majalengka 2018-2023, Dkk Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan Atas BGS Pasar Cigasong MajalengkaNamun, aksi mereka akhirnya berakhir tragis saat melakukan aksi di Desa Drunten Kulon, Blok Tegal Pelem, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.
Baca juga: Ketua Aperma Menyayangkan Pencopotan Spanduk Aperma Di Depan Pengadilan Negeri BandungMereka tertangkap Polisi bersama motor hasil kejahatan dan senpi yang mereka bawa.Komplotan ini terdiri dari K, seorang warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng (residivis), BK (residivis), dan K warga Kabupaten Indramayu.Ketiganya berhasil diamankan di lokasi terpisah.Dua dari tiga pelaku tersebut diberi tindakan tegas karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat penangkapan.Sementara itu, polisi masih memburu pelaku lainnya yang kabur setelah melakukan aksi kejahatannya."Kita berhasil mengamankan satu pucuk senpi soft gun berwarna silver, satu sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, dan delapan butir amunisi senpi soft gun," ungkap Kapolres AKBP M. Fahri Siregar, saat jumpa pers di Polres Indramayu Polda Jabar, Selasa (2/4/2024).Menurut keterangan Kapolres, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang mengatakan bahwa sepeda motor miliknya dicuri oleh pelaku saat sedang diparkir di depan rumahnya.Saat korban mencoba menghalau, pelaku mengancamnya dengan senjata api.Korban yang takut ditembak akhirnya membiarkan pelaku membawa kabur sepeda motornya."Pelaku sempat menembak korban beberapa kali, namun tembakan tersebut tidak mengenai tubuh korban. Mereka kemudian melarikan diri dengan membawa motor korban," jelas Kapolres.Tim Resmob Polres Indramayu Polda Jabar berhasil menangkap pelaku berdasarkan dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.Salah satu pelaku, BK, berhasil diamankan di Kecamatan Kroya setelah tim mendapatkan informasi dari tersangka tersebut."Dari keterangan tersangka BK, kami berhasil menangkap pelaku lainnya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," tutup Kapolres.(Hms)
Bagikan: