Indramayu -- Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. menginformasikan bahwa Polsek Jatibarang, jajaran Polres Indramayu Polda Jabar berhasil menggagalkan penyelundupan petasan menjelang Hari Raya Idul Fitri yang akan diedarkan ke wilayah Banten.
Baca juga: Workshop Kehumasan, Kejati Babel Raih Penghargaan Pelayanan Publik TerbaikHal itu juga disampaikan Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP M. Fahri Siregar saat menggelar Konferensi Pers di Mako Polres Indramayu Polda Jabar, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Pada Program JMS Di MTsN 2, Kejari Kota Bandung Sampaikan Materi Perjudian Dan Dinamika MasyarakatMenurut Kapolres penyelundupan tersebut terungkap saat para pelaku hendak mengirim satu juta butir petasan jenis korek api yang dikemas dalam 100 karton menggunakan mobil bak terbuka.
Baca juga: Anak Bupati Majalengka 2018-2023, Dkk Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan Atas BGS Pasar Cigasong Majalengka"Petasan yang diamankan dari Polsek Jatibarang Polres Indramayu Polda Jabar itu ada 100 karton atau satu juta butir petasan," ungkapnya.Penangkapan terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 dini hari, 27 April 2024, pihaknya mendapatkan informasi dari warga mengenai adanya orang yang sedang mengemas petasan untuk dikirim ke luar wilayah Jatibarang.
Baca juga: Ketua Aperma Menyayangkan Pencopotan Spanduk Aperma Di Depan Pengadilan Negeri BandungSetelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan petasan tersebut di Jalan Raya, Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, yang hendak dibawa ke daerah Banten.Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai pengantar petasan."Hasil pemeriksaan dari para pelaku menunjukkan bahwa petasan tersebut direncanakan untuk digunakan saat perayaan Idul Fitri. Para pelaku ini hanya berperan sebagai pengantar, bukan sebagai pembuat," ucapnya.Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di Mapolres Indramayu Polda Jabar untuk mempertanggung jawabkan tindakan mereka."Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah pasal 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun," tegasnya.(Hms)
Bagikan: