10 Feb, 2025

Hakim Tipikor Ganjar Wan Sofian 5,6 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Hibah Pemkab Natuna

Indofakta.com, 2024-04-02 19:21:05 WIB

Bagikan:

Tanjung Pinang -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Tanjungpinang menggelar sidang Putusan terhadap terdakwa Wan Sofian Ketua LSM Forkot Natuna terkait dugaan Korupsi Dana hibah dari Pemkab Natuna sejak tahun 2011, 2012 dan 2013,  Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Kejati DKJ Periksa Tiga Orang Saksi Termasuk Walikota Jakarta Pusat Terkait DugaanTipikor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maiman Limbong S.H., M.H dan dipimpin secara langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda Putusan.

Adapun dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wan Sofian dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Selain dihukum pidana penjara Wan Sofian juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta, jika terdakwa tidak mampu membayar denda, maka masa hukuman nya ditambah 4 bulan penjara.

Baca juga: Terdakwa Regi Artaputrawan Dituntut Pidana Penjara Selama Dua Puluh Bulan, Lama Menunggu Ketua Majelis Hakim Sebut Kasian

Kemudian mengenai kerugian negara sebesar Rp 1 777 500 yang terjadi dalam kasus ini, hakim memerintahkan Wan Sofian agar segera dikembalikan ke negara dalam waktu 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap (incraht).

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum maupun Terdakwa atau Penasehat Hukumnya sama-sama menyatakan pikir-pikir dalam jangka waktu selama tujuh hari. ( Muzer)

Baca juga: Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Perkara Tipikor Terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online