Bandung -- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Irfan Nur Alam. Praperadilan diajukan merupakan buah dari status tersangka yang disandang oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka non aktif tersebut yang kini mendekam di Rutan Kelas I Bandung.
Baca juga: Inovasi Kejari Sanggau Dekatkan Dekatkan Pelayanan Hukum ke DesaIhwal menghadapi Praperadilan dengan register perkara Nomor : 5/Pid.Pra/2024/PN.Bdg, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat selaku Termohon sudah siap.
Baca juga: Empat Wanita Berambut Pirang Aniaya Seorang Mahasiswi Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit"siap menghadapi prapid (praperadilan) yang diajukan Pemohon," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H saat dikonfirmasi indofakta.com melalui kontak telepon hari Selasa tanggal 02 April 2024.
Baca juga: Berikut Daftar 9 Tersangka Barudalam Perkara Impor Gula dan Peranannya"Sidangnya tanggal 16 April 2024 ya, tambah Nur Sricahyawijaya.Sidang Praperadilan tersebut akan di gelar di Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus yang akan berlangsung selama 7 (tujuh) hari kerja.
Baca juga: Polsek Medan Tembung Ringkus 4 Pelaku Perampok HP di PintunTol Bandar SelamatSebagaimana pemberitaan yang bersumber dari Kejati Jabar sebelumnya bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam melakukan penahanan terhadap tersangka INA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan pada Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-781/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024.Tersangka INA yang melakukan perbuatannya pada tahun 2019- 2021 saat menjabat Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka.Menurut Aspidsus Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H pada hari Selasa 26 Maret 2024 dilakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka, yaitu atas inisial INA. Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari ke depan di Rutan klas 1 Bandung.Dalam kesempatan yang sama Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H mengatakan bahwa ada satu orang tersangka lagi yaitu M yang belum memenuhi panggilan, dan akan dilakukan lagi penggilan kepada yang bersangkutanKepada tersangka INA dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Y CHS).
Bagikan: