18 Jan, 2025

Kejagung Sita Eksekusi Tanah Bangunan dan Kebun Sawit Milik Terpidana Jono Pinen Terkait Tindak Pidana Perpajakan

Indofakta.com, 2024-04-02 10:50:23 WIB

Bagikan:

JAKARTA -- Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan sita eksekusi terhadap tanah dan bangunan rumah milik Terpidana Jono Pinem terkait tindak pidana Perpajakan.

Baca juga: Munas PERSAJA: JAM-Pidum Prof. Asep Nana Mulyana Terpilih Menjadi Ketua Umum Periode 2025 - 2027


Adapun penyitaan Tanah dan bangunan seluas 292 m² di Kelurahan Bangka Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat dan kebun sawit seluas 4946 m² di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa, 26 Maret 2024 guna untuk pidana Denda sebesar Rp 4,4 Milyar.


Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor: 13/Pid.Sus/2023/PN.Sag Tanggal 04 April 2023, Terpidana Jono Pinem dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. 

Baca juga: Bappenas: Transformasi Kejaksaan dalam Mewujudkan Single Prosecution System dan Penguatan Advocaat Generaal


Atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan dihukum penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp4.494.938.364 (empat miliar empat ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).


Dalam kasus ini, Terpidana Jono Pinem telah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf I Undang-Undang 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Baca juga: Guru SD Lebak Ditangkap atas Dugaan Pencabulan 9 Muridnya


Kegiatan ini diikuti oleh Tim Pengendalian Eksekusi dari Subdit Tindak Pidana Perpajakan Direktorat UHLBE dan Pusat Pemulihan Aset, Tim dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau, serta Penyidik Pajak Kanwil Kalimantan Barat, Kasi Uheksi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pontianak, Badan Pertanahan Nasional, bersama unsur pemerintahan setempat yakni Kecamatan dan Kepala Desa. (Muzer)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online