Bandung -- Pengadilan Negeri Subang mulai mengadili terdakwa perkara pembunuhan ibu dan anak. Dr. Neva Sari Susanti, S.H.,M.Hum, Dkk selaku Jaksa Penuntut Umum menyeret Yosep Hidayah ke muka persidangan pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024
Baca juga: Kejati DKJ Periksa Tiga Orang Saksi Termasuk Walikota Jakarta Pusat Terkait DugaanTipikor Dinas Kebudayaan DKI JakartaKepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H mengabarkan dalam Siaran Pers Nomor : PR-24/Kph.2/03/2024 mengabarkan, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Subang telah dilaksanakan persidangan perkara tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan secara bersama-sama terhadap ibu dan anak di subang yang dilakukan oleh terdakwa YH.Menurut Nur Sricahyawijaya, SH.MH, agenda persidangan yang telah ditentukan yakni pembacaan Surat Dakwaan yang dibacakan langsung oleh Aspidum Kejati Jabar Dr. Neva Sari Susanti, S.H.,M.Hum yang didampingi oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar dan dari Kejari Subang.
Baca juga: Terdakwa Regi Artaputrawan Dituntut Pidana Penjara Selama Dua Puluh Bulan, Lama Menunggu Ketua Majelis Hakim Sebut KasianPersidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Ardi Wijayanto, SH.MH. sedangkan terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
Sidang kasus pembunuhan tersebut, berjalan lancar dengan pengamanan dari aparat Kepolisian dan TNi serta petugas dari Kejari Kabupaten Subang dan akan dilanjutkan lagi pada Kamis depan dengan agenda eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa.Dalam perkara ini terdakwa YH didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur Hidup. (Y CHS/SP-PenkumKjtiJbr).
Baca juga: Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Perkara Tipikor Terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi
Bagikan: