Bandung -- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 7 (tujuh) jam melakukan penahanan terhadap tersangka INA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah atau Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan pada Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-781/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024.
Baca juga: Aperma Sebut Duga Dokumen Lelang Dibuat Andi Nurmawan Dan M. Afzal Bukti Adanya Manipulasi Untuk Keuntungan Pribadi Para TerdakwaHal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Kasi Penkum Kejati Jabar melalui Siaran Pers Nomor : Nomor: PR-23/Kph.2/03/2024. Menurutnya tersangka INA yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia disingkat BKPSDM Kabupaten Majalengka pada tahun 2019-2021 tersangka INA menjabat Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka Menurut Aspidsus Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H pada hari Selasa 26 Maret 2024 dilakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka, yaitu atas inisial INA. Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan klas 1 Bandung.
Baca juga: Hakim Ingatkan Kabag UKPBJ Kota Bandung Agar Jangan Berbohong Dan Tidak Berbelit-belitDalam kesempatan yang sama Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan bahwa ada 1 (satu) orang tersangka lagi yaitu M yang belum memenuhi panggilan, dan akan dilakukan lagi penggilan kepada yang bersangkutanKepada tersangka INA dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Y CHS/SP-PenkumKjtiJbr).
Baca juga: Dua Pelaku Begal Ditangkap Tim URC Polsek Medan Helvetia, Satu Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Bagikan: