JAKARTA -- Dalam rangka penanganan Masalah Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta peningkatan komitmen dan sinergi bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, cepat, dan benar, PT. PLN (Persero) UIP Jawa Bagian Barat UPP Jawa Bagian Barat 2 melakukan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) terkait koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi di Hotel Pullman Central Park Jakarta, Senin (25/3/2024).
Baca juga: Kejati DKJ Periksa Tiga Orang Saksi Termasuk Walikota Jakarta Pusat Terkait DugaanTipikor Dinas Kebudayaan DKI JakartaAdapun Penandatangan nota kesepahaman ditandatangani langsung oleh Manager PT. PLN (Persero) UIP Jawa Bagian Barat UPP Jawa Bagian Barat 2, Effendi Kurnianto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro, S.Ag.,SH.,MH.
"Pembaharuan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakbar Hendri Antoro, S.Ag.,SH.,MH dengan didampingi Kepala Seksi Datun Anggara Setya Ali, SH.,MH.,LLM.
Baca juga: Terdakwa Regi Artaputrawan Dituntut Pidana Penjara Selama Dua Puluh Bulan, Lama Menunggu Ketua Majelis Hakim Sebut KasianHendri Antoro menyebut nota kesepahaman ini merupakan bentuk peningkatan komitmen dan sinergi bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, cepat, dan benar di lingkungan PT. PLN (Persero) UIP Jawa Bagian Barat UPP Jawa Bagian Barat 2.
Hal ini diharapkan dapat menghasilkan sinergi positif yang seimbang dan proporsional antara PT. PLN (Persero) UIP Jawa Bagian Barat UPP Jawa Bagian Barat 2 dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.
Baca juga: Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Perkara Tipikor Terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi“Dapat menjadi upaya preventif untuk mewujudkan penegakan hukum dan terciptanya kepastian hukum dan keadilan di dalam masyarakat,” tandasnya. (Muzer)
Bagikan: