18 Jan, 2025

Aperma Dorong Kejati Jabar Segera Tahan Rutan Maya Dan Irfan Nur Alam Dalam Kasus Gratifikasi Pasar Sindangkasih

Indofakta.com, 2024-03-25 15:09:34 WIB

Bagikan:

Bandung -- Aliansi Pergerakan Majalengka disingkat Aperma mendorong Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar segera melakukan penahanan di Rutan atas nama Maya dan Irfan Nur Alam. Keduanya telah ditetapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai tersangka kasus Pembangunan Pasar Sindangkasih Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Munas PERSAJA: JAM-Pidum Prof. Asep Nana Mulyana Terpilih Menjadi Ketua Umum Periode 2025 - 2027

Hal tersebut disampaikan oleh pihak Aperma dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024. Ada 5 (lima) tuntutan Aperma kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yaitu :

Baca juga: Bappenas: Transformasi Kejaksaan dalam Mewujudkan Single Prosecution System dan Penguatan Advocaat Generaal

1. Kami mengapresiasi atas proses pelaksanaan pemeriksaan Tim penyidik pidana khusus tentang dugaan Tipikor berupa gratifikasi dengan cara sistematis yang dilakukan oleh oknum ASN/Pejabat di lingkungan  Pemerintah Kabupaten Majalengka terkait Perjanjian Kerjasama Kegiatan Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka sehingga adanya penetapan 1 tersangka baru yakni Irfan Nur Alam

Baca juga: Guru SD Lebak Ditangkap atas Dugaan Pencabulan 9 Muridnya

2. Kami menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera melakukan jemput paksa terhadap 2 orang tersangka yang belum ditahan, yakni Maya dan Irfan Nur Alam, dan dijadikan tahanan kejaksaan dan melimpahkan nya ke pengadilan untuk disidangkan

3. Kami menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk melanjutkan pemeriksaan pada oknum - oknum yang menerima gratifikasi/siap perkara kegiatan Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka

Baca juga: Polsek Patumbak Ringkus Komplotan Begal Sadis, Dua Pelaku Ditangkap, Dua Buron

4. Kami menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menetapkan tersangka baru lagi, baik dari unsur pejabat pemerintah Kabupaten Majalengka maupun pihak swasta, apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur melawan hukum yang berkaitan dengan kasus kegiatan Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka, terutama dari jajaran Kelompok Kerja/Pokja Panitia Lelang Pasar Sindang Kasih

5. Kami menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk lakukan audit investigasi terhadap transaksi keuangan PT Karya Enam Bersama, dengan mengikutsertakan PPATK

6. Kami menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar menangani perkara tersebut secara serius, karena menjadi atensi warga/masyarakat Majalengka, sehingga harus melakukan penanganan yang berkualitas dengan merujuk kepada hasil investigasi dari PPATK adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU pada Karya Enam Bersama/KEB.

Atas tuntutan tersebut, Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang diwakili oleh Kordinator Bidang Intelijen, Taufik Effendi, S.H.,M.H dan Kasi Penkum, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H lalu mengadakan audiensi dengan Aperma. Dalam pertemuan tersebut pihak APERMA membeberkan sejumlah fakta yang mungkin belum diusut pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, adanya kebohongan tersangka Irfan Nur Alam dengan tersangka Andi Nurmawan tidak ada hubungan padahal ternyata ada hubungan keluarga/sepupuan, adanya pungli yang dilakukan oleh oknum dalam kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih - Cigasong.

Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam audiensi tersebut menampung semua yang disampaikan oleh Aperma dan akan diteruskan ke tim penyidik.

"Kita memanggil orang harus secara sah menurut hukum jangan sampai malah melanggar hukum menurut Kuhap," ujar Taufik Effendi.

Dari informasi yang dihimpun indofakta.com bahwa terhadap Maya dan Irfan Nur Alam sudah dilakukan pemanggilan, semoga besok hari Selasa bisa hadir, kata sumber yang enggan disebut namanya di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. (Y CHS).

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online