18 Jan, 2025

Polda Sumut Tahan Tersangka Tipu Gelap Modus Masuk Taruna Akpol

Indofakta.com, 2024-03-23 04:57:42 WIB

Bagikan:

MEDAN -- Penyidik Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut telah menahan wanita berinisial NW setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan modus masuk Taruna Akpol.

Baca juga: Munas PERSAJA: JAM-Pidum Prof. Asep Nana Mulyana Terpilih Menjadi Ketua Umum Periode 2025 - 2027

"Benar, tersangka NW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas perkara penipuan dan penggelapan," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jum'at (22/3/2024) sembari menjelaskan, NW ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Afnir alias Mener di Mapolda Sumut.

Bermula pada 25 Agustus 2023 Afnir bertemu dengan tersangka NW yang menjanjikan anaknya Afnir bisa masuk polisi Taruna Akpol.

Baca juga: Bappenas: Transformasi Kejaksaan dalam Mewujudkan Single Prosecution System dan Penguatan Advocaat Generaal

Namun, setelah beberapa bulan berlalu anak korban tak kunjung masuk polisi hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.

"Kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,2," pungkas Hadi.(dar)

Baca juga: Guru SD Lebak Ditangkap atas Dugaan Pencabulan 9 Muridnya

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online