"Benar, tersangka NW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas perkara penipuan dan penggelapan," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jum'at (22/3/2024) sembari menjelaskan, NW ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Afnir alias Mener di Mapolda Sumut.Bermula pada 25 Agustus 2023 Afnir bertemu dengan tersangka NW yang menjanjikan anaknya Afnir bisa masuk polisi Taruna Akpol.Baca juga: Bappenas: Transformasi Kejaksaan dalam Mewujudkan Single Prosecution System dan Penguatan Advocaat Generaal
Namun, setelah beberapa bulan berlalu anak korban tak kunjung masuk polisi hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024."Kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,2," pungkas Hadi.(dar)Baca juga: Guru SD Lebak Ditangkap atas Dugaan Pencabulan 9 Muridnya