10 Feb, 2025

Bupati Dan Wabup Samosir Dilaporkan Ke Polisi

Indofakta.com, 2024-03-19 21:53:56 WIB

Bagikan:

Samosir -- Bupati dan Wabup Samosir dilaporkan ke Polres Samosir terkait dugaan maladministrasi dalam proses pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Water Front City Pangururan.

Baca juga: Dukung Program Presiden, Bupati Samosir Barikan Makanan Bergizi di SMP 1 Pangururan

Laporan tertuang dalam surat Nomor 01/MHS/II/2024, tentang Pengaduan masyarakat terhadap badan dan/atau pejabat pemerintah Kabupaten Samosir.

Baca juga: Dukung Program Makanan Bergizi Gratis, Bupati Samosir Bersama Dpc Gerindra Berikan Makanan Kepada Pelajar SMPN 1 Pangururan

Kuasa hukum pemilik lahan bermasalah tersebut, Martua Henry Siallagan dari Advocates & Legal Colsuntans Kantor Hukum Martua Henry Siallagan, SH & Rekan, menyampaikan selain melaporkan ke Polisi juga melaporkan ke Ombudsman RI.

Baca juga: Pohon Enau Tumbang Menimpa Rumah Warga

“Selain kita laporkan ke pihak Kepolisian, Bupati Samosir juga kita laporkan ke Ombudsman Republik Indonesia. Bupati Samosir bertindak sebagai Pengarah Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022," sebutnya kepada Wartawan, Selasa (19/3/24) di Pangururan.

Baca juga: PBB Samosir Sembangi Rumah Korban Pengerukan di Simanindo

Martua Henry Siallagan mengatakan kliennya, Masdi Simbolon (54) sebagai pemilik lahan yang bermasalah, warga Jalan Putri Lopian, Desa Pardomuan l, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, sudah menyampaikan surat sanggahan ke Pemkab Samosir untuk objek persil nomor 5.

"Tapi Pemkab Samosir tetap membayarkan objek berperkara tersebut kepada seseorang hanya dengan dasar surat pernyataan, maka klien kita patut berkeberatan dan menempuh jalur hukum," ungkapnya.

Dijelaskannya, proses pemberian ganti rugi atas tanah yang sedang bersengketa sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan terkait ganti rugi tanah yang sedang dalam sengketa, tertuang dalam UU  No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah, pasal 48 ayat 1 poin B yang bunyinya Pemberian ganti kerugian telah dititipkan di pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat 2 poin B yang bunyinya “Sedang menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri dan masih dipersengketakan kepemilikannya.

"Regulasi itu, juga dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2016, pasal 7 dan pasal 8 yang menjelaskan, seharusnya ganti rugi harus dititipkan di pengadilan," bebernya.

Masdi Simbolon sebagai pemilik lahan bermasalah mengungkapkan rasa kekecewaannya atas kejadian yang dialaminya "Saya kecewa dengan adanya pembayaran ganti rugi dari tanah yang masih bersengketa, kita berharap permasalahan ini secepatnya dituntaskan," ucapnya.

Ia menjelaskan dirinya sudah mendatangi instansi terkait di Pemkab Samosir, meminta penjelasan ganti rugi  tanah yang saat ini sedang dalam proses berperkara di Pengadilan Tinggi Medan.

Menurut Masdi, ada hal yang aneh yakni Ia belum mendapatkan ganti rugi dengan tanah yang sudah memiliki SKT (Surat Keterangan Tanah) nomor persil 4 hingga hari ini tapi lahan bermasalah sudah dibayarkan.

"Masih dalam perkara dibayarkan, yang tidak bermasalah tidak dibayarkan, ada apa ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan Pemkab Samosir sudah melakukan diskriminasi terhadap dirinya, karena dianggap orang kecil.

Ia juga meminta Bupati Samosir Vandiko Gultom agar memperlakukan masyarakat sama di mata hukum dan regulasi yang berlaku.

"Sementara lawan saya berperkara adalah mantan pejabat, diutamakan Pemkab Samosir," pungkasnya.(Jef)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online