Adikarya Parlemen
Baca juga: IMM Lebak: Direktur RSUD Adjidarmo Diduga Langgar UU No 25/2009 Akibat Rangkap JabatanJabar -- Berbagai jenis bencana alam, intensitasnya terus meningkat. Kondisi faktual, beberapa daerah di Jabar, mengalami bencana alam, mulai dari angin puting beliung, banjir, longsor, bahkan gempa.
Baca juga: Dinkes Kabupaten Serang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Terinovatif KIPP Banten 2024Runtutan peristiwa itu, tentunya sudah berdampak luas, artinya menyebabkan kerusakan mulai rusaknya sarana dan prasarana publik bahkan juga menyebabkan banyaknya korban akibat bencana yang terganggu kesehatannya.Dalam kondisi demikian, sektor kesehatan memegang peranan penting. Sehubungan dengan hal itu, layanan kesehatan harus dimaksimalkan.
Hal ini, diungkapkan Anggota Komisi V DPRD Jabar, Heri Ukasah Sulaeman, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.
Baca juga: Pasar Pasisian Leuweung Jadi Inspirasi Pengembangan Ekonomi RakyatHeri, dalam keterangannya mengatakan ruang pelayanan kesehatan di Jabar, dari sisi regulasi salah satunya diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2023 yaitu Perda tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan.
Baca juga: Bahaya Tidur Pagi: Ancaman Kesehatan yang Sering DiremehkanPerda tersebut, memuat XIII Bab dan 26 Pasal. Sejalan dengan semangat dari Perda tersebut untuk daerah rawan bencana, tenaga kesehatan dari kuantitas harus ditambah, mulai dokter hingga perawat.Tenaga kesehatan yang bertugas di daerah bencana, dedikasinya tak diragukan lagi terutama dalam hal pelayanan kedaruratan. Sehubungan dengan hal itu, perlu disiapkan reward dari pemerintah, bisa saja itu diberikan dalam bentuk pemberian hadiah atau juga beasiswa karena tenaga kesehatan sejalan dengan Perda tersebut, dituntut mempunyai kompetensi, tentunya kompetensi itu harus kontinu dilatih dan pelatihan dan pendidikan ini menjadi tanggung jawab pemerintah.Partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam mengatasi persoalan kesehatan di daerah rawan bencana juga juga sangat dibutuhkan. Andil dunia usaha baik BUMN, BUMD bahkan kalangan industri itu bisa diberikan dalam penyediaan sarana dan prasarana.Sarana dan prasarana, bisa saja diberikan dalam bentuk sponsorship dari kegiatan pelatihan untuk para tenaga kesehatan, ujar Heri(adv)
Bagikan: