Jabar -- Keberadaan masyarakat adat, di Jabar penyebarannya banyak. Dari hasil identifikasi, dari kampung adat/kampung budaya yang ada di Jabar, baru 25 persen yang sudah membentuk Lembaga Adat Desa/LAD.
Baca juga: Wartawan Koran SIB Baren Siagian Terpilih Ketua Forwaka 2024-2026Sehubungan dengan kondisi tersebut, perlu didorong pembentukan LAD di semua desa yang terdapat masyarakat hukum adat dan masyarakat desa/kelurahan yang masih melestarikan seni, budaya, tradisi dan adat istiadat.Hal ini, diungkapkan Sekretaris DPMD Jabar, Ir.H. Pupun Saefunudin, dalam kegiatan rakor LKD dan LAD, Selasa (27/2), di Grand Sunshine Resort dan Convention Soreang, Kabupaten Bandung.
Baca juga: Kapolsek Patumbak Bersama Tiga Pilar Melaksanakan Bhakti SosialPupun, dalam keterangannya mengatakan keberadaan Lembaga Kemasyarakatan Desa /LKD dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Merujuk pada ketentuan tersebut, LKD dan LAD dibentuk oleh pemerintah desa atas prakarsa masyarakat.LKD dan LAD, memiliki hubungan yang saling terkait dan saling melengkapi, dimana LKD berfokus pada pembangunan desa secara fisik dan sosial, sementara LAD berfokus pada pembangunan desa secara budaya dan adat istiadat. Sinergi LKD dan LAD itu bisa diimplementasikan dalam kerja sama membuat program pembangunan di desa .
Baca juga: Polrestabes Medan Dirikan Posko Penanggulangan Longsor Sibolangit, Ini Nomor PengaduannyaDorongan pembentukan LKD dan LAD, ujar Pupun bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan keterlibatan mereka dalam pembangunan desa, mulai dari penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa guna meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat Desa/Kelurahan.(nr)
Bagikan: