MEDAN -- Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menyelamatkan 155.593 jiwa dari asumsi penyitaan narkotika jenis sabu-sabu 33,54 kilogram (kg).
Baca juga: Tim Gabungan Kejaksaan Berhasil Tangkap Buronan Kasus TPPU di Jakarta TimurDirektur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi menyebutkan, barang haram sabu tersebut diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama 33 hari, sejak 28 Desember 2023 hingga 29 Januari 2024.
Baca juga: Masuki Tahap II, Penyidik Serahkan Para Tersangka Serta Hasil Sitaan Uang Miliaran Kasus Korupsi Pembangunan Prasarana LRT Di Provinsi Sumsel Kepada JPU"Dengan asumsi 1 gram sabu-sabu untuk 4 orang, kita menyelamatkan 155.593 jiwa," sebut Yemi saat pemusnahan barang bukti narkoba, Senin (12/2/2024).Dijelaskannya, dalam 33 hari itu, pihaknya mengungkap 11 kasus dengan 13 tersangka. Barang bukti yang disita, selain sabu, ganja 1,69 kg dan ekstasi 14.585 butir.
Baca juga: Majelis Hakim Duga Terdakwa Korupsi Ulp Kota Bandung Pengaruhi Pemikiran Para Saksi Yang Butuh ProyekKata dia, para tersangka memiliki jaringan berbeda. Untuk ekstasi jaringan lokal dan akan didistribusikan di Medan.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Impor Gula"Ini jaringan berbeda, ekstasi jaringan lokal distribusi ke Medan. Untuk sabu-sabu jaringan nasional yang akan diedarkan ke Kendari, sedangkan ganja akan diedarkan di Medan dan Deliserdang," ungkap Yemi.Sementara untuk modus operandi yang dilakukan para tersangka beragam, di antaranya menyimpan narkoba dalam tas ransel."Tapi ada juga yang disimpan di tubuh dengan cara dilakban," pungkas Yemi.Amatan wartawan, barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke mesin penghancur, setelah diuji petugas Laboratorium Forensic (labfor).(dar)
Bagikan: