4 Dec, 2024

Jaksa Kena OTT KPK, Alvin Lim: Bukti Dalam Kejaksaan Ada Sarang Mafia

Indofakta.com, 2023-11-21 08:17:34 WIB

Bagikan:

JAKARTA -- LQ Indonesia Lawfirm dalam angkat bicara terkait  ditangkapnya dua jaksa di Kejaksaan Negeri Bondowoso dalam OTT KPK.

Baca juga: Tim Gabungan Kejaksaan Berhasil Tangkap Buronan Kasus TPPU di Jakarta Timur

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH "Ketua kami Advokat Alvin Lim dijadikan tersangka pencemaran nama baik karena memberikan kritik sebagai seorang advokat yang cinta negeri ini bahwa Kejaksaan adalah sarang mafia.

Baca juga: Masuki Tahap II, Penyidik Serahkan Para Tersangka Serta Hasil Sitaan Uang Miliaran Kasus Korupsi Pembangunan Prasarana LRT Di Provinsi Sumsel Kepada JPU

Padahal, dirinya memberanikan diri walaupun resikonya berat bersuara agar ada perubahan di institusi kejaksaan, dalam video dia sebut kejaksaan sarang mafia, kejaksaan sebagai sebuah tempat, lokasi dan institusi, bukan menyebutkan nama jaksa tertentu. Alhasil, dibilanglah itu sebagai menghina institusi dan dijerat pidana.

Baca juga: Majelis Hakim Duga Terdakwa Korupsi Ulp Kota Bandung Pengaruhi Pemikiran Para Saksi Yang Butuh Proyek

Namun, Tuhan Maha Baik dan memberikan lagi sebuah bukti untuk dibawa Alvin Lim yaitu adanya OTT dua jaksa bahkan salah satunya adalah Kepala Kejaksaan Negeri di Bondowoso.

“Ini bukti bahwa sampai saat ini kekotoran, oknum jaksa dan oknum pimpinan masih ada di Institusi Kejaksaan Agung untuk di bersihkan. Ini kotoran yang tampak dan dibersihkan KPK, tentunya nanti tidak mengherankan apabila ke depannya ada kotoran lainnya,"ungkapnya, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Impor Gula

Bambang Hartono menjelaskan bahwa cara-cara yang dilakukan oleh pemerintah saat ini membungkam pengacara vokal yang mengkritik institusi yang kotor adalah cara diktator dan menunjukkan kesewenangan.

"Kejaksaan pastinya akan malu sendiri jika nantinya masyarakat justru akan membela dan makin menghujat kejaksaan. Karena walau Alvin Lim tidak sebut secara vokal, masyarakat umum mayoritas sudah tahu itu. Kejaksaan tidak perlu over reaksi, justru jadikan sebagai cambuk untuk introspeksi dan menjadi lebih baik," jelasnya.

185 Laporan Polisi oleh para jaksa justru membuat Alvin Lim makin mendapatkan dukungan masyarakat, dan menjadikan dirinya panutan yang mewakili suara masyarakat banyak.

“Janganlah jaksa menjadi angkuh dan merasa ‘super power’, masyarakat makin lama akan makin marah seperti yang dilampiaskan kepada jaksa Sanddy Andika kasus Jessika, sampai harus menghapus media sosialnya," lanjut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

Kami bukan pengecut dan sebagai Advokat kami bersumpah menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. Apa yang kami lihat sebagai praktik di lapangan masih banyak penyimpangan terutama suap dam gratifikasi, juga makelar kasus di banyak kejaksaan di Indonesia.

“Sehingga ini bisa menjadi indikator eksistensi adanya mafia di Kejaksaan. Sebelum makin malu dan terlambat sebaiknya para jaksa mencabut LP ITE dan meminta maaf kepada Alvin Lim atas perbuatan mereka berusaha mengkriminalisasi advokat," tutup Bambang Hartono.(ril/MSN)

Bagikan:

© 2024 Copyright: Indofakta Online