Adikarya Parlemen
Baca juga: PPDB Hingga Pengangguran Jadi Sorotan Legislatif JabarJabar -- Kondisi faktual saat ini beragam persoalan yang mengganggu kerusakan lingkungan hidup terus terjadi. Beberapa bulan terakhir, Bandung Raya disibukkan dengan kejadian darurat sampah.
Baca juga: Mantan Sekda Lawan Petahana Dipilkada, 3 Mantan Bupati Turun Gunung Bela AcepSehubungan dengan hal itu, perlu ada tindakan teknis agar kejadian ini tak terulang kembali . Upaya menjaga lingkungan harus terus disosialisasikan kepada masyarakat secara berkesinambungan.Komitmen hal itu, dari Pemerintah Provinsi Jabar bersama DPRD , untuk memperbaiki kualitas lingkungan dari bahaya kerusakan sudah nampak dengan terbitnya Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.
Baca juga: Moratorium Pemekaran Daerah Diharapkan DicabutPerda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, secara spesifik mengatur pengelolaan lingkungan hidup. Dan itu perlu disosialisasikan kepada masyarakat secara luas.
"Sehingga dengan penyebaran sosialisasi Perda ini, diharapakan masyarakat memiliki kesadaran yang lebih untuk menjaga lingkungan, setidaknya di lingkungan terdekat,” ujar Anggota Fraksi Partai Gerindra Persatuan Dapil Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang, Heri Ukasah Sulaeman dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.
Baca juga: Penilaian Legislatif Jabar Kinerja BUMD yang Belum OptimalMenurut Heri, dalam Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, diungkapkan tentang makna jasa lingkungan hidup. Yaitu manfaat yang diperoleh manusia dari hubungan timbal balik dengan lingkungan hidup.
Sehubungan dengan hal itu masyarakat bisa memanfaatkan lingkungan hidup, dengan catatan pemanfaatan itu tidak menyebabkan kerusakan terhadap lingkungan hidup itu sendiri. Baik aspek flora maupun fauna.
“Perda ini cukup komprehensif, termasuk mengatur masalah Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, peran pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha. Dan pemerintah harus memaksimalkan pengawasan terhadap kondisi lingkungan hidup, terutama di daerah yang rawan bencana,” jelas Heri.
Program yang berorientasi pada perbaikan lingkungan hidup di berbagai sektor juga harus terus dilakukan. Ini bisa dilakukan dengan berkolaborasi dengan dunia usaha. Sedangkan bagi daerah yang berdasarkan hasil evaluasi sudah sukses memperbaiki kualitas lingkungan hidup, perlu diberikan penghargaan (reward).Heri, dalam bagian lain keterangannya mengatakan Kabupaten Sumedang merupakan bagian dari wilayah Bandung Raya, kejadian yang melanda Kota Bandung yaitu darurat sampah harus menjadi bahan pembelajaran agar Kabupaten Sumedang secara bertahap menyiapkan program pengelolaan sampah."dipandang perlu ada penjajagan mencari kerja sama pengelolaan sampah dengan melibatkan pihak pengelola jasa lingkungan", kata Heri.(adv)
Bagikan: