Simalungun -- Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sidamanik, Harianto Girsang S.Pd menghimbau supaya para Caleg tidak melaksanakan kegiatan kampanye sampai tanggal 27 November 2023 mendatang.
Baca juga: Pemkab Simalungun Gelar Perayaan Natal dan Silaturrahmi Bersama MasyarakatHal itu diutarakan Harianto Girsang didampingi anggota Panwaslu Kecamatan Sidamanik, Edy Prianto, Dhevisa Sinaga dan Kasek, Juli Hutabarat saat dikonfirmasi para media dirua Sekretariat Panwaslu Kecamatan, setelah melaksanakan kordinasi dengan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Sidamanik, Senin (20/11/2023), Pagi.
Baca juga: PT TPL,Tbk Mangkir , Komisi B DPRD Sumut Skorsing Rapat Permasalahan Banjir Bandang SamosirHarianto Girsang mengatakan sudah ada peraturan KPU No 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang dibuat oleh KPU sebagai pelaksana teknis dalam pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024 dan undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang harus dipatuhi.Lanjut Harianto Girsang menerangkan, kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan DCT anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
Baca juga: Wakil Bupati Simalungun Hadiri Rapat HLM TPIDHarianto Girsang menjelaskan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023, jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.
Baca juga: Marko Sihotang "Kami Menolak Keras Penebangan Pohon Diwilayah Samosir"Masih Harianto Girsang meminta para Caleg memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November sampai 27 November 2023 merupakan waktu "Dilarang Kampanye" sehingga Para Calon Legislatif (Caleg) diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai."Adapun kegiatan yang dilarang dalam bentuk pertemuan warga, penyebaran Bahan Kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender,
kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul, media sosial dan aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye,"paparnya.Ditambahkan Harianto Girsang bahwa Panwaslu Kecamatan Sidamanik sudah mengeluarkan Surat himbauan sebanyak 3 kali, baik himbauan Netralitas ASN, TNI-Polri, Perangkat Desa, BUMN, himbauan Sosialisasi dan himbauan Larangan Kampanye diuar jadwal Kampanye."Panwaslu Kecamatan Sidamanik sudah mengeluarkan Surat himbauan sebanyak 3 kali, bahkan kami sudah sebarkan selebaran kertas himbauan Netralitas ASN dan Perangkat Desa yang ditempel dikantor dan dinding rumah Perangkat Desa,"pungkasnya. (HG)
Bagikan: