Adikarya Parlemen
Baca juga: TPP HADE Kutuk Perbuatan Yang Dilarang Oleh Hukum Dalam Melakukan Kampanye Pilkada MajalengkaJabar -- Saat ini, berbagai produk usaha yang dibuat masyarakat sudah berkembang pesat. Beragam produk telah berkembang di berbagai daerah. Produk usaha yang saat ini terus berkembang itu salah satunya dibuat dalam produk ekonomi kreatif.
Baca juga: Pimpinan DPRD Jawa Barat Periode 2024-2029 Resmi DilantikProduk ekonomi kreatif ini, untuk di Kabupaten Bogor sangat menonjol ada dalam produk usaha kuliner. Trend kekinian produk usaha kuliner dalam pengembangannya menuntut beberapa sarat mulai dari syarat sehat, dan halal.
Baca juga: Penyusunan APBD Jabar Harus TransparanSehubungan dengan banyaknya sarat tersebut usaha pengembangan ekonomi kreatif membutuhkan pembinaan yang berkesinambungan.Hal ini, diungkapkan Anggota Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar Dapil Kabupaten-kabupaten Bogor, Ir. Prasetyawati, MM dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.
Baca juga: RHS Lakukan Pembekalan Tim Pemenangan RHS-AZI di Bandar HuluanPemerintah Provinsi Jabar, ungkap Prasetyawati dalam
Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif telah memberikan kerangka acuan bagaimana melakukan program pembinaan bagi usaha ekonomi kreatif.Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, yang memuat 16 Ban yang terdiri dari 51 pasal, diantaranya mengatur
beberapa kewajiban dari Pemerintah Provinsi Jabar untuk memfasilitasi pengembangan ekonomi kreatif di seluruh daerah di Jabar.Salah satu kewajiban tersebut, diantaranya tercantum dalam pasal 31 (2) yaitu " pemerintah daerah memfasilitasi usaha kreatif agar dapat memenuhi standar usaha baik nasional maupun global", kata Prasetyawati.Prasetyawati, dalam keterangannya mengatakan dalam Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif ada juga kewajiban Pemerintah serta pelaku usaha dalam menyiapkan hal-hal teknis dalam pengembangan ekonomi kreatifSehubungan dengan hal itu, Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif harus dilakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat serta aparatur pemerintah sampai ke tingkat desa
Sosialisasi Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif , terutama pada usaha kuliner, sangatlah bermanfaat setidaknya dapat menjaga keamanan produk, baik dari sarat higienis maupun sarat halal, ujar Prasetyawati(adv)
Bagikan: