Adikarya Parlemen
Baca juga: Pengembangan Wilayah Harus Ada Landasan ImplementatifJabar -- Pemerintah Provinsi Jabar telah menerbitkan payung hukum yang memuat upaya konkret perlindungan perempuan. Perda yang mengatur tentang Perlindungan Perempuan yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Di Jabar.
Baca juga: Ada Prinsip Dalam Pembagian Ruang Dalam Penyelenggaraan PembangunanPerda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Di Jabar memuat 18 BAB dan 54 pasal. Sejalan dengan isi Perda tersebut apa yang menjadi target dari penyelenggaraan perlindungan perempuan yaitu penguatan SDM perempuan di berbagai bidang kehidupan"peningkatan SDM dengan penekanan peningkatan SDM dapat membentuk perempuan yang berkompetensi", jelas Anggota Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar Dapil Kota Bandung dan Cimahi, Dr. Buky Wibawa Karya Guna, M.Si, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.
Baca juga: Skill Perempuan Butuh PembinaanBuky, dalam keterangannya mengatakan merujuk pada isi Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Di Jabar, dalam pasal 4 penyelenggaraan pemberdayaan dan perlindungan perempuan bertujuan : meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pembangunan, mendorong kepemimpinan perempuan dan posisi tawar perempuan dalam mengambil keputusan, meningkatkan kemampuan perempuan dalam mengelola perekonomian, mencegah segala bentuk kekerasan, memberikan pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan, mewujudkan kewajiban Pemda , meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan perempuan serta mewujudkan kehidupan sosial yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Baca juga: Legislatif Jabar Berharap Bantuan Pendidikan Ada PenambahanSejalan dengan pasal tersebut, pemerintah di daerah mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan sehingga perempuan dapat berdaya mengembangkan kompetensinyaSehubungan dengan harapan itu, pihak legislatif Jabar dalam kegiatan penyebarluasan Perda, untuk Perda tentang Pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Jabar merupakan salah satu Perda yang disosialisasikan kepada masyarakat.Sejalan dengan Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, secara teknisnya penguatan SDM perempuan dapat dilakukan di bidang pendidikan, baik formal maupun informal.Penguatan kompetensi, juga bisa dilakukan dengan penguatan Skull tertentu, bisa saja bagi perempuan yang tidak bekerja di sektor formal penguatan pelatihan disesuaikan dengan potensi yang ada di wilayahnya, ujar Buky.(adv).
Bagikan: