22 Apr, 2025

Kejati Jabar Pulihkan Kerugian Negara Atas Perkara Korupsi PT. Posfin Rp13,9 Miliar

Indofakta.com, 2022-12-29 12:50:31 WIB

Bagikan:

Bandung -- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pulihkan Kerugian Negara Atas Perkara Korupsi PT. Posfin Rp13,9 miliar. Pemulihan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tipikor yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono, S.H., M.Hum dalam Konferensi Pers dengan awak media di ruang Media Center Kejati Jabar hari Kamis, 29 Desember 2022. Menurut Aspidsus Kejati Jabar dan tertuang dalam Siaran Pers Nomor  PR-060Kph.2/12/2022 tertanggal 29 Desember 2022, Tim Penyidik Kejati Jabar berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jabar dengan Nomor; Sprindik: 178.M.2.1/Fd./02/2021 tanggal 18 Februari 2021 dan Sprindik: 895.M.2.1/Fd./09/2021 tanggal 18 Februari 2021 untuk melaksanakan Putusan Pengadilan dengan Nomor: 33/PID.TPK/2022.PT. BDG atas nama Rico Deniza Candra, SE.M.Ak dan Putusan Nomor: 34/PID.TPK/2022.PT. BDG atas nama Sonny Marten, S.Sos, diantaranya: 
1. Putusan Pengadilan dengan Nomor: 33/PID.TPK/2022.PT.BDG. Atas nama. Rico Deniza Candra, SE.M.Ak yaitu satu bidang tanah dan bangunan dengan nomor sertifikat 5237 yang beralamat Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan seluas 570 meter persegi senilai kurang lebih Rp13 Miliar; 2. Putusan Pengadilan dengan Nomor: 34/PID.TPK/2022.PT. BDG, atas nama Sonny Marten, S.Sos uang Rp994.775.657.

Perkara korupsi di PT Pos Finansial Indonesia (PT Posfin) terjadi pada tahun 2018-2020 dengan sebab kegiatan operasional bisnis yang tidak sesuai dengan RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) atas inisiatif Soeharto Direktur PT. Posfin  (alm) dan Rico Deniza Candra yaitu : 
1. Pembayaran Premi Sertifikat Jaminan Pembayaran kepada PT. Berdikari Insurance melalui Perusahaan Broker PT. Caraka Mulia sebesar Rp2.812.800.000,-  
2. Pinjaman modal PT. Posfin kepada Bank Mega Syariah Cabang Bandung; 
3. Pembelian saham/Akuisisi PT. Pelangi Indodata dan PT. Lateria Guna Prestasi; 
4. Pekerjaan Pengadaan Soil Monitoring dan Peremajaan Lahan Berupa Alat Monitoring dan Pupuk Hayati pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Proyek fiktif); 
5. Penggunaan uang PT. POSFIN untuk kepentingan pribadi Soeharto Direktur PT. Posfin;  
6. Pembiayaan PJTKI (Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia) fiktif sebesar Rp500.000.000,- 

Adapun kerugian Keuangan Negara cq. PT. Posfin Rp51. 559.256.000,- (lima puluh satu miliar lima ratus lima puluh sembilan juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan para Terdakwa Rico Deniza, Mohammad Tarmizi, Robba Akhyadha, dan Sonny Marten. 

Rico Deniza Candra selaku Manager Akuntansi dan Keuangan PT. Bhakti Wasantara Net (PT. BWN) yang sekarang bernama PT. Pos Finansial Indonesia (PT. Posfin) bersama - sama dengan Soeharto (alm) selaku Direktur PT. Posfin Mohammad Tarmizi selaku Kepala PT. Berdikari Insurance Tbk Cabang Bandung, Robba Akhyadha selaku Kepala Perwakilan PT. Caraka Mulia Bandung, Sonny Marten selaku pegawai Bank Mega Syariah Cabang Bandung, Terdakwa Yusuf Hamangku Rahayu selaku Direktur PT. Sans Mitra Indonesia dan Frenki Alex Roberto selaku Direktur PT. Oxela Wirya Kencana (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara tersendiri) pada tahun 2018, tahun 2019 dan tahun 2020, bertempat di  Kantor PT. Posfin Jl. Jamuju Nomor 2 Kota Bandung. Terdakwa Rico Deniza Candra melakukan beberapa operasional bisnis, dimana operasional bisnis yang dijalankan tidak tercantum didalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan hanya dilaksanakan atas inisiatif Soeharto (alm) selaku Direktur PT. Posfin yaitu : 
1. Pembayaran Premi Sertifikat Jaminan Pembayaran kepada PT. Berdikari Insurance melalui Perusahaan Broker PT. Caraka Mulia sebesar Rp 2.812.800.000,-; 
2. Pekerjaan Pengadaan Soil Monitoring dan Peremajaan Lahan Berupa Alat Monitoring dan Pupuk Hayati pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Proyek Fiktif); Pembayaran Sertifikat Jaminan Pembayaran kepada PT. Berdikari Insurance melalui Perusahaan Broker PT. Caraka Mulia sebesar Rp2.812.800.000,-  
2. Pinjaman modal PT. Posfin kepada Bank Mega Syariah Cabang Bandung; 
3. Pembelian saham/Akuisisi PT. Pelangi Indodata dan PT. Lateria Guna Prestasi; 
4. Pekerjaan Pengadaan Soil Monitoring dan Peremajaan Lahan Berupa Alat Monitoring dan Pupuk Hayati pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Proyek fiktif); 
5. Penggunaan uang PT. POSFIN untuk kepentingan pribadi Soeharto Direktur PT. Posfin;  
6. Pembiayaan PJTKI (Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia) fiktif sebesar Rp500.000.000,- 

Adapun kerugian Keuangan Negara cq. PT. Posfin Rp51. 559.256.000,- (lima puluh satu miliar lima ratus lima puluh sembilan juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan para Terdakwa Rico Deniza, Mohammad Tarmizi, Robba Akhyadha, dan Sonny Marten. 

Rico Deniza Candra selaku Manager Akuntansi dan Keuangan PT. Bhakti Wasantara Net (PT. BWN) yang sekarang bernama PT. Pos Finansial Indonesia (PT. Posfin) bersama - sama dengan Soeharto (alm) selaku Direktur PT. Posfin Mohammad Tarmizi selaku Kepala PT. Berdikari Insurance Tbk Cabang Bandung, Robba Akhyadha selaku Kepala Perwakilan PT. Caraka Mulia Bandung, Sonny Marten selaku pegawai Bank Mega Syariah Cabang Bandung, Terdakwa Yusuf Hamangku Rahayu selaku Direktur PT. Sans Mitra Indonesia dan Frenki Alex Roberto selaku Direktur PT. Oxela Wirya Kencana (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara tersendiri) pada tahun 2018, tahun 2019 dan tahun 2020, bertempat di  Kantor PT. Posfin Jl. Jamuju Nomor 2 Kota Bandung. Terdakwa Rico Deniza Candra melakukan beberapa operasional bisnis, dimana operasional bisnis yang dijalankan tidak tercantum didalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan hanya dilaksanakan atas inisiatif Soeharto (alm) selaku Direktur PT. Posfin yaitu : 
1. Pembayaran Premi Sertifikat Jaminan Pembayaran kepada PT. Berdikari Insurance melalui Perusahaan Broker PT. Caraka Mulia sebesar Rp 2.812.800.000,-; 
2. Pekerjaan Pengadaan Soil Monitoring dan Peremajaan Lahan Berupa Alat Monitoring dan Pupuk Hayati pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Proyek Fiktif); Pembayaran Sertifikat Jaminan Pembayaran kepada PT. Berdikari Insurance melalui Perusahaan Broker PT. Caraka Mulia, Rp2.812.800.000,- 
 
PT. Bhakti Wasantara Net (PT. BWN) yang sekarang bernama PT. Posfin melakukan perjanjian kerjasama dengan PT. Biometrik Kharisma Universal (PT. BKU) dalam pekerjaan Jasa Penyedia Perangkat untuk Layanan Visa Center. Rico Deniza Candra bersama Soeharto (alm) berinisiatif untuk membuat jaminan pembayaran atas kerjasama tersebut, selanjutnya Rico Deniza Candra, Soeharto (Alm) melalui perantaraan Sonny Marten bertemu dengan Robba Akhyadha selaku Kepala Perwakilan PT. Caraka Mulia Bandung atau perusahaan broker asuransi. Kemudian Robba Akhyadha mengajukan penawaran jaminan pembayaran atas nama PT. Biometrik Kharisma Universal (PT. BKU) kepada Mohammad Tarmizi selaku Kepala PT. Berdikari Insurance Cabang Bandung, selanjutnya terjadi kesepakatan antara Rico Deniza Candra, Soeharto (alm), Robba Akhyadha dan Mohammad Tarmizi, untuk melakukan mark up terhadap nilai pembayaran premi jaminan asuransi dari nilai tagihan resmi yang diajukan oleh PT. Berdikari Insurance sebesar Rp2.812.800.000,- dan disepakati pula kalau pembayaran premi asuransi jaminan pembayaran akan ditalangi oleh PT. BWN (sekarang bernama PT. Posfin), padahal yang menjadi tertanggung adalah PT. Biometrik Kharisma Universal (PT. BKU). Bahwa nilai tersebut sudah termasuk fee untuk Soeharto, Rico Deniza Candra, Robba Akhyadha, Mohammad Tarmizi dan Sonny Marten. Kemudian atas kesepakatan tersebut, PT. Caraka Mulia mengajukan surat tagihan premi untuk jaminan pembayaran pada tangal 31 Desember 2018 dengan terjamin PT. Biometrik Kharisma Universal (PT. BKU) untuk 5 (lima) sertifikat jaminan pembayaran dengan nilai premi sebesar Rp2.812.800.000,- yang ditujukan kepada PT. BWN /PT. Posfin), selanjutnya PT. Posfin melakukan pembayaran premi jaminan pembayaran melalui transfer dari rekening PT. Posfin di Bank Mega Syariah (BMS) ke rekening pribadi Robba Akhyadha di Bank Mega Syariah (BMS) dengan No. Rekening : 2006697878 untuk pembayaran premi tahap I sebesar Rp1.200.000., dan tahap II sebesar Rp1.612.800.000,-  

Bahwa total tagihan resmi premi asuransi jaminan pembayaran dari PT. Berdikari Insurance adalah sebesar Rp486.645.133,33 yang terdiri dari :  
• Komisi PT. Caraka Mulia  sebagai Insurance Broker Consultant sebesar 20% senilai Rp 97.302.026,67; 
• Pajak 2,5% sebesar Rp 2.432.550,67; 
• Premi yang menjadi hak PT. Berdikari Insurance sebesar Rp 391.775.657,33.

Namun Rico Deniza Candra, Soeharto (alm), Mohammad Tarmizi, Robba Akhyadha dan Sonny Marten sengaja melakukan mark up terhadap nilai premi asuransi jaminan pembayaran dengan maksud untuk membagi-bagi kelebihan dari nilai tagihan resmi yang diajukan oleh PT. Berdikari Insurance.  

Tentang  pekerjaan Pengadaan Soil Monitoring dan Peremajaan Lahan Berupa Alat Monitoring dan Pupuk Hayati pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Proyek Fiktif) adalah : - Bahwa pada awalnya Yusuf Hamangku Rahayu selaku Direktur PT. Sans Mitra Indonesia melalui perantaraan Denny Arifiandi dan Dicky Abdullah meminta Frenki Alex Roberto selaku Direktur PT. Oxela Wirya Kencana untuk mencari investor/pemodal dimana antara Yusuf Hamangku Rahayu dan  Frenki Alex Roberto terjadi kesepakatan komitmen fee sebesar Rp3.000.000.000,-. Selanjutnya melalui Frenki Alex Roberto, Yusuf Hamangku Rahayu bertemu dengan Rico Deniza Candra dan Soeharto (alm), dalam pertemuan tersebut Yusuf Hamangku Rahayu dan Frenki Alex Roberto menyampaikan jika PT. Sans Mitra Indonesia mendapatkan kontrak Nomor: 2318/PL.010/1.3/09/2019 tanggal 30 September 2019 yaitu pekerjaan Soil Monitoring dan Peremajaan Lahan Berupa Alat  Monitoring dan Pupuk Hayati pada Kementerian Pertanian RI dengan nilai kontrak sebesar Rp203.062.165.600,- yang sudah ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tertera atas nama saksi Dr. Ir. Siswoyo, MP, padahal Dr. Ir. Siswoyo, MP bukan sebagai PPK pada Kementerian Pertanian RI dan Yusuf Hamangku Rahayu  tidak pernah mengikuti lelang pengadaan barang/jasa di Kementerian Pertanian RI, dan pada Kementerian Pertanian RI tidak ada lelang pekerjaan Pengadaan Peralatan Soil Monitoring dan Peremajaan Lahan Berupa Alat Monitoring dan Pupuk Hayati pada tahun 2019 (fiktif); Selanjutnya Rico Deniza Candra dan Soeharto (alm) menyetujui PT. Posfin sebagai investor (pemodal/penyandang dana) dalam proyek tersebut dan disepakati pula suplai barang akan dilakukan oleh PT. Oxela Wirya Kencana dan juga oleh PT. Sans Mitra Indonesia selaku vendor untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Soil Monitoring dan Peremajaan Lahan Berupa Pengadaan Gateway, Power & Pole, Instalasi, Aplikasi & License Android untuk Program Monitoring dan Peremajaan Lahan yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama (Subkontrak) Pengadaan Alat Soil Monitoring Rp54.037.000.000, yang ditandatangani oleh  Soeharto dan Yusuf Hamangku Rahayu; -  Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Gateway, Power & Pole, Instalasi, Aplikasi & License Android untuk Program Monitoring dan Peremajaan Lahan, PT. Posfin  memesan barang kepada vendor (penyedia barang) yang sejak awal telah disepakati yaitu PT. Oxela Wirya Kencana, selanjutnya PT. Oxela Wirya Kencana menerbitkan surat penawaran harga dengan Nomor : OWK/Q190112 tanggal 17 Desember 2019 sebesar Rp 47.225.200.000,- termasuk PPN 10% dengan total Rp42.932.000.000,- dengan syarat pembayaran : DP sebesar 30%, 50% termin II, 20% termin III, selanjutnya  PT. Posfin melakukan pemesanan barang (Purchase Order) dengan surat Nomor : 1111/PFI.31/GA.01/12/2019 tanggal 18 Desember 2019 sebesar Rp47.225.200.000,- yang ditandatangani Rico Deniza Candra; -  Bahwa PT. Posfin melakukan pembayaran ke Rekening Bank Mandiri atas nama PT. Oxela Wirya Kencana dengan No. Rekening : 1660002640142, Rp 19.319.400.000,-  yang dilakukan secara bertahap yaitu: 
1. Tanggal 09 Januari 2020, Rp6.000.000.000,- 2. Tanggal 13 Januari 2020, Rp 4.000.000.000,- 3. Tanggal 14 Januari 2020, Rp 2.879.600.000,- 4. Tanggal 10 Februari 2020, Rp 6.439.800.000,-; -Bahwa kemudian dari rekening Bank Mandiri atas nama PT. Oxela Wirya Kencana, No. Rekening : 1660002640142, oleh Frenki Alex Roberto ditransfer ke rekening PT. Alcora Mitra Pratama yang juga milik Frenki Alex Roberto pada Bank Mandiri KCP Jakarta Perumnas Klender dengan No. Rekening : 1660001184894 secara bertahap dengan total Rp15.300.000.000,- sebagai berikut : Tanggal 9 Januari 2020, Rp5.200.000.000., Tanggal 13 Januari 2020, Rp3.800.000.000,- Tanggal 14 Januari 2020, Rp1.800.000.000.,, Tanggal 11 Februari 2020 sebesar Rp 4.500.000.000,- Tanggal 2 Maret 2020, Rp 300.000.000,-. - Bahwa Frenki Alex Roberto juga memberikan komisi kepada Denny Arifiandi sebagai penghubung total Rp 300.000., dengan cara tunai dan transfer ke rekening Denny Arifiandi di Bank Mandiri No. Rekening : 1220006140951, dan ke rekening Dicky Abdullah di Bank BCA Setiabudi Jakarta No. Rekening : 7660438798 sebagai komisi penghubung total  Rp 300.000.000,- sehingga sisa uang yang ada di rekening PT. Oxela Wirya Kencana yang dinikmati oleh Frenki Alex Roberto Rp3.419.400.000,-. -Bahwa selanjutnya dari uang yang ada di rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Perumnas Klender atas nama PT. Alcora Mitra Pratama, ditransfer ke rekening PT. Sans Mitra Indonesia di Bank Mandiri Bekasi dengan Nomor Rekening : 1560015685532 dengan dalih untuk pembayaran peralatan soil monitoring sejumlah Rp12.136.360.000,- dengan perincian : tanggal 9 Januari 2020, Rp4.476.780.000,-, tanggal 13 Januari 2020 Rp3.357.858.000,-, tanggal 15 Januari 2020, Rp 671.224.000,- tanggal 16 Januari 2020, Rp 447.678.000,-, tanggal 11 Februari 2020 Rp2.784.600.000,-, tanggal 13 Februari 2020 Rp.398.200.000,- Dan ke rekening pribadi Yusuf Hamangku Rahayu di Bank Mandiri Nomor Rekening : 1560010689620, Rp475.000.000,- dengan rincian sebagai berikut : 
Tanggal 13 Februari 2020 sebesar Rp 250.000.000,-, tanggal 2 Maret 2020 sebesar Rp 100.000.000,- tanggal 2 April 2020 Rp 125.000.000,- sehingga total uang yang diterima Yusuf Hamangku Rahayu baik melalui rekening PT. Sans Mitra Indonesia maupun melalui rekening pribadi adalah Rp12.611.360.000,- sedangkan sisa uang pada rekening PT. Alcora Mitra Pratama yang dinikmati oleh terdakwa Frenki Alex Roberto adalah Rp2.688.640.000,- dan dengan demikian total uang yang dinikmati  Frenki Alex Roberto  Rp6.108.040.000,- 

Atas perjanjian kerjasama antara PT. Sans Mitra Indonesia dengan PT. Posfin, PT. Sans Mitra Indonesia baru melakukan pembayaran dengan cara transfer ke Rekening BCA atas nama PT. POSFIN dengan No. Rekening : 5045316316, Rp1.000.000.000,- sehingga total uang yang diterima dan dinikmati oleh Yusuf Hamangku Rahayu Rp11.611.360.000,- (Y CHS/SP-Kejati Jabar).

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online