19 May, 2025

Antisipasi Inflasi, BUMDES Menjadi Pusat Distribusi

Indofakta.com, 2022-11-09 06:48:16 WIB

Bagikan:

Lembang -- Pemerintah telah menerbitkan  Keputusan Menteri Desa, PDTT Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada tingkat Desa merupakan sebuah upaya yang bertujuan untuk mengendalikan inflasi di desa.

Baca juga: 76 Pelaku UMKM ikuti Delta Festival

Menindaklanjuti Kepmendesa PDTT,  DPMD Jabar bergerak cepat menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Pengendalian dan Mitigasi Inflasi Pedesaan melalui Ekonomi Sirkular Perdesaan dan BUMDes sebagai Pusat Distribusi.

Baca juga: Viral, Netizen Bongkar Celengan Plastik Berisi Uang Ratusan Juta Hasil Tabungan Setahun

Melalui kegiatan ini diharapkan Bumdes sebagai pusat distribusi dan ekonomi sirkular akan berperan kuat dalam  menghadapi dampak inflasi.

Baca juga: Shell Indonesia Pertimbangkan Tutup Semua SPBU, Aspermigas: Dominasi Pertamina Jadi Penyebab Utama

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat, Dicky Saromi berbagi pengalaman dan memberikan softskill serta strategi pengendalian inflasi daerah, khususnya di tingkat Desa.

"Saat ini inflasi menjadi salah satu kekhawatiran utama negara-negara di dunia termasuk di Indonesia," ungkap Dicky Saromi, dalam kegiatan yang berlangsung baru-baru ini.

Baca juga: BRI Siap Dukung Kebijakan Hapus Tagih Kredit UMKM: Langkah Baru, Pengalaman Lama

"Sangatlah tepat menjadikan Bumdes sebagai pusat distribusi diyakini mampu mengendalikak dampak inflasi dengan baik," jelasnya Dicky.

Dengan adanya aktivitas ekonomi inklusif skala lokal desa, BUMDes akan mampu mengakomodir pemenuhan segala kebutuhan masyarakat desa.

Hal itu dipertegas dengan pernyataan dari Jafung PSM, Lutfi Erizka yang menyatakan bahwa menumbuhkan peran aktif masyarakat dan desa merupakan langkah-langkah mitigasi dalam pengendalian dampak inflasi yang terjadi di desa.

Kegiatan Bimbingan Pengendalian dan Mitigasi Inflasi yang akan berlangsung hingga Kamis (10/11) ini diikuti oleh DPMD Kabupaten/Kota Se Jawa Barat, Tenaga Ahli, Perwakilan Kepala Desa se-Jawa Barat, Direktur BUMDes dan Pelaku Ekonomi Sirkular.

Setelah melalui tahap seleksi, selanjutnya peserta terpilih akan mengikuti tahap penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas melaluibimbingan teknis, sekolah lapangan dan diakhiri dengan monitoring dan evaluasi.(nur)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online