10 Feb, 2025

Gunakan Akte Palsu, Bos PT. HADTEX Rugikan  Husen Lumanta Milyaran

Indofakta.com, 2019-01-09 16:20:26 WIB

Bagikan:

BANDUNG - Hendry Hidjaja (64) yang juga dikenal bernama Koka harus menghadapi peradilan di Pengadilan Bale Bandung. Pasalnya bos PT. Hadtex yang sedang mendekam di Lapas Jelekong Kabupaten Bandung itu, didakwa dengan sengaja menggunakan Akte yang seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran sehingga menimbulkan kerugian bagi korban yaitu Husen Lumanta setidaknya Rp1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah). Penggunaan akte tersebut ditujukan atas kepemilikan sebidang tanah di daerah Cangkuang Kulon Kabupaten Bandung.

Baca juga: Kejati DKJ Periksa Tiga Orang Saksi Termasuk Walikota Jakarta Pusat Terkait DugaanTipikor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh H. Kuswara S. Taryono, SH.,MH dan Firdaus, SH  selaku Penasehat Hukum terdakwa (9/1/2019) yang pada pokoknya menyatakan keberatan atas Surat Dakwaan No.Reg. perk. : PDM-66/CIMAH/12/2018 tertanggal 12 Desember 2018. Masalahnya Surat Dakwaan tersebut dinilai tidak cermat, obscuur libel atau kabur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Dari sisi materi dakwaan, tidak ada perbuatan terdakwa yang menyalahi hukum. Oleh sebab itu Surat Dakwaan tersebut haruslah batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Tim Penasehat Hukum  memohon agar Nota Keberatannya diterima oleh Majelis Hakim dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Adanya Surat Permohonan dari Tim Penasehat Hukum agar penahanan terdakwa dialihkan dengan alasan sakit, Majelis Hakim belum mengabulkannya. "Kan masih ada dokter Rutan yang bisa menangani," ujar Ketua Majelis Hakim.

Baca juga: Terdakwa Regi Artaputrawan Dituntut Pidana Penjara Selama Dua Puluh Bulan, Lama Menunggu Ketua Majelis Hakim Sebut Kasian

Sebelumnya pada sidang pertama (4/1/2019) Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum), Syarifuddin, SH dan Evyanto, SH mendakwa Hendry Hidjaja sebagai berikut, bahwa pada tanggal 25 Agustus 2015 bertempat di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bandung, terdakwa memasukkan permohonan untuk pembuatan Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah sebagaimana letter C yang terletak di Cangkuang Kulon atas persil 90 III S yang tercatat di Buku C atas nama Kandi Nyi Ena yang oleh terdakwa akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama terdakwa. Untuk memenuhi syarat pembuatan sertifikat harus ada : - Alas hak berupa AJB, Akta Waris, Akta Hibah APHB, - Letter C Desa, - Fotocopy Permohonan, - SPPT B, PBB Tahunan Berjalan, - Formulir yang disediakan BPN yang harus diisi pemohon, - Formulir permohonan Sertifikat, - Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang diketahui 2 orang saksi, - Surat Keterangan Kepala Desa, - Hasil Pengukuran yang batas - batasnya ditunjukkan oleh.pemilik tanah, - Surat Kuasa Mengurus apabila dikuasakan, - KTP Penerima Kuasa dan 2 saksi.

Untuk pemenuhan persyaratan sebagaimana ketentuan, terdakwa menggunakan AJB (Akta Jual Beli) No.164/Dayeuh Kolot/1991 tanggal 23 Maret 1991 sebagai bukti alas hak yang dijadikan dasar kepemilikan oleh terdakwa tanah dari O Suhaemi berikut tanda tangan oleh Anang Sumanang padahal transaksi tersebut tidak ada terjadi karena O Suhaemi tidak mempunyai tanah dengan persil 90 IV S dan juga tanda tangan yang ada dalam AJB No. 164/Dayeuh  Kolot/1991 tanggal 23 April 1991 bukan tanda tangan O Suhaemi berikut tanda tangan Anang Sumanang yang merupakan suami O Suhaemi.

Baca juga: Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Perkara Tipikor Terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi

Masih menurut JPU, bahwa bidang tanah/objek yang diakui oleh terdakwa tersebut sebenarnya milik Husen Lumanta yang dibelinya pada tahun 1990 dari Kandi Nyi Ena (alm) sesuai dengan AJB No. 306/Dayeuh Kolot/1990 tanggal 23 April 1990 yang diterbitkan oleh PPTAS Cangkuang Kulon.

Baca juga: Terkait Kasus Penguasaan Tanah Milik Dan Rugikan Negara Miliaran, Pidsus Kejati Jabar Segel Lahan Bandung Zoo

Selanjutnya bahwa sesuai dengan berita acara No. 2345/DTF/2018 tanggal 25 Juli 2018 Tentang Hasil Pengujian Laboratorium Kriminalistik Mabes Polri dengan kesimpulan tanda tangan O Suhaemi tersebut non identik sebagaimana objek surat AJB No. 164/Dayeuh Kolot/1990 tanggal 23 April 1991.

Selain itu dalam pembuatan warkah, terdakwa memerintahkan Cecep Hidayat untuk membuat warkah yang seolah-olah yang ada dalam persil 90 IV S tersebut adalah memang milik terdakwa yang gunanya sebagai dasar pembuatan SHM.

Akibat perbuatan terdakwa, Husen Lumanta dirugikan setidaknya Rp1.500.000.000,- JPU lalu mendakwa Hendry Hidjaja secara alternatif yaitu Pasal 266 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 263 (2).

Sidang dengan Register Petkara No. 1014/Pid.B/2018/PN.Blb yang diketuai Sihar Hatorangan Purba, SH.,MH tersebut akan dilanjutkan minggu mendatang dengan agenda tanggapan dari JPU. (Y CHS).

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online