23 Jan, 2025

Sutradara Video Porno Anak di Bawah Umur di Bandung Dihukum Pidana Penjara Selama 7 Tahun

Indofakta.com, 2018-08-28 17:45:27 WIB

Bagikan:

BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung Kls I A Khusus melalui Majelis Hakim yang diketuai Waspin Simbolon, SH  menjatuhkan Putusan pidana penjara selama 7  (tujuh tahun) atas nama Muhamad Faisal  Akbar. Terdakwa terbukti bersalah dalam perkara produksi video porno yang melibatkan anak di bawah umur. 

Baca juga: Inovasi Kejari Sanggau Dekatkan Dekatkan Pelayanan Hukum ke Desa

Putusan tersebut sama berat dengan tuntutan Tim JPU (Jaksa  Penuntut Umum), Hasanudin, Dkk sebelumnya.

Baca juga: Empat Wanita Berambut Pirang Aniaya Seorang Mahasiswi Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

Menurut Pengadilan tersebut bahwa, berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan berperan  bersama-sama membujuk anak dibawah umur untuk melakukan perbuatan cabul, pornografi dan melakukan trefiking  sekitar bulan April dan Agustus 2017.

Baca juga: Berikut Daftar 9 Tersangka Barudalam Perkara Impor Gula dan Peranannya

Adapun amar Putusan sebagai berikut : “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 7 (tujuh tahun) penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 (enam bulan) kurungan,” ujar Waspin di ruang Soerjadi (28/8/ 2018). 

Terdakwa Faisal terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi serta Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Baca juga: Polsek Medan Tembung Ringkus 4 Pelaku Perampok HP di PintunTol Bandar Selamat

Selain Faisal terdapat 4 (empat) terdakwa lainnya (sidang terpisah) yaitu Susanti ibu dari anak di bawah umur inisial D, Herni ibu dari anak di bawah umur SP, Intan sebagai pemeran, Ismi sebagai penghubung antara si anak di bawah umur dengan pemeran dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga tahun dan tiga bulan). Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut mereka masing-masing selama lima tahun penjara.

Dari informasi yang terkumpul bahwa kasus tersebut terjadi berawal dari pertemanan Faisal dengan komunitas Rusia di Facebook bernama VIKA yang mengirimkan foto porno berupa editan antara seorang anak dan perempuan dewasa pada akhir bulan April dimana Faisal mendapatkan pujian dari komunitas tersebut. Setelah mengirimkan foto dan mendapat komentar positif, terdakwa Faisal  mendapat tawaran dari R yang mengaku orang Kanada untuk membuat video mesum dengan imbalan bayaran uang. 

‎Faisal pun menyanggupi tawaran tersebut dan kemudian meminta bantuan untuk mencarikan anak laki - laki kepada Cici dan Ismi. Mereka kemudian membuat video tersebut di bulan Mei dan Agustus 2017 lalu di dua hotel di Kota Bandung. 

Setelah video itu jadi, tersangka Faisal mengirimkan video itu kepada R (orang Kanada) melalui media sosial telegram. Dia dibayar pertama Rp6 juta, Rp8 juta dan Rp16 juta. 

Atas Vonis hukuman tersebut para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, Tasya, SH, dkk dari Posbakum di PN Bandung menyatakan pikir-pikir. (Y CHS).

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online