BANDUNG - Enam mantan pejabat Bank PT. Bank Jabar Banten ditahan Kejati Jabar. Ini merupakan penahanan lanjutan terhadap para tersangka kredit macet senilai Rp 38,7 milyar yang sebelumnya ditahan Penyidik Polda Jabar.
Para tersangka yaitu Sairi, Arie Yulianto, DR. Ir. Djamal Mulsin, Danis Hatmaji, Ahmad Chandra Buana, SE dan Khrisna Praduga Sitompul telah digiring petugas Pidsus Kejati Jabar ke Rutan Kebonwaru Kota Bandung. Adapun modus yang dilakukan para tersangka memberikan pengajuan pinjaman kredit oleh 4 orang Pengurus Koperasi Bina Usaha Kota Sukabumi. Selama dua kali permohonan pinjaman kredit ke Bank BJB Cabang Sukabumi dengan melampirkan dokumen persyaratan kredit yang direkayasa seperti mengubah isi data pada dokumen, serta memalsukan 850 tanda tangan nama-nama karyawan PT Alpindo Mitra Baja Sukabumi agar permohonan kredit bisa disetujui.
Permohonan disetujui, uang lalu ditransfer dalam dua tahap. Tahap pertama Bank BJB mengirim Rp 20 miliar kemudian tahap kedua Rp 18,7 miliar. Para debit or mengaku seolah-olah mengajukan kredit untuk koperasi karyawan, Padahal sebenarnya KBU bukan kopkar.
Setelah uang kredit sampai seluruhnya, karyawan PT Alpindo Mitra Baja Sukabumi ternyata tidak pernah menikmati fasilitas pinjaman. Pembayaran kredit akhirnya macet. Setelah diselidiki uang tersebut justru dimanfaatkan oleh empat pejabat KBU yang kini dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
Bersamaan dengan para tersangka, Penyidik Polda Jawa Barat juga menyerahkan barang bukti berupa 526 dokumen dan tujuh unit alat berat yang dibeli dari uang kredit fiktif. Para tersangka terancam hukuman bui maksimal 20 tahun karena diduga melanggar pasal 2, 3, dan 18 Undang-undang Tipikor, Jo Pasal 55, dan pasal 56 KUH Pidana. (Y CHS).