Pahala Nainggolan : "Kami Adalah Pengurus K.SPTI-F.SPSI Kabupaten Simalungun Yang Sah"

Pahala Nainggolan :

Simalungun -- Pahala Nainggolan dan Supriadi mengaku dan mengklaim menjadi pengurus yang sah Dewan Pimpinan Cabang Federasi Pekerja Transport Indonesia Kabupaten Simalungun, Kamis (20/10/2022) sekitar pukul 11.50 WIB.

Pahala dan Supriadi yang ditemui di kantornya di Kelurahan Pematang Kota Pematang Siantar. Pahala menilai bahwa K.SPTI-F.SPSI Kabupaten Simalungun tidak ada dualisme kepengurusan.

"Kami yang terdaftar dan tercatat di Dinas Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan Ham. Bahkan, PUK-PUK yang ada di kecamatan-kecamatan di Kabupaten Simalungun. Jika ada yang mengaku bahwa ada pihak yang mengatasnamakan K.SPTI-F.SPSI Kabupaten Simalungun di luar kami adalah bohong," terang Pahala.

Hal ini dibuktikan dengan bukti pencatatan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun dengan nomor: 132-SP/SB-TK/2008 tanggal 14 Januari 2009 dan Surat Pencatatan Ciptaan di Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia nomor 000186121 yang diumumkan pada tanggal 26 Juli 2003 dan berlaku 50 tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diumumkan.

Menurut Pahala, Syahril yang mengklaim Pengurus K.SPTI-F.SPSI tidak pernah menjadi pengurus di K.SPTI-F.SPSI Kabupaten Simalungun. Bahkan, Pahala meminta pihak yang mengaku pengurus K.SPTI-F.SPSI Kabupaten Simalungun di luar kepengurusan Pahala Nainggolan sebagai Ketua dan Supriadi sebagai Sekretaris adalah ilegal.

Selanjutnya, Pahala Nainggolan didampingi Supriadi mengatakan kepada seluruh pengusaha yang ada di Kabupaten Simalungun jangan mempercayai kepengurusan K.SPTI-F.SPSI Kabupaten Simalungun yang mengaku-ngaku.

"Kepada pengusaha yang ada di Kabupaten Simalungun jika ada mengaku-ngaku pengurus di luar kami adalah ilegal. Kami adalah pengurus K.SPTI-F.SPSI yang sah," tegas keduanya.

Ada pihak yang mengatasnamakan bahwa surat pencatatan milik pengurus K.SPTI-F.SPSI Kabupaten Simalungun hilang juga dibantah oleh Pahala Nainggolan dan Supriadi.

Pahala menunjukkan surat pencatatan yang tertera di Dinas Tenaga Kerja dan Kementerian Hukum dan Ham di Jakarta.

Terakhir, kepengurusan Pahala Nainggolan selaku ketua dan Supriadi selaku sekretaris adalah merupakan kepengurusan yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi hasil musyawarah nasional. (Harianto Girsang)