Medan -- Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Rabu (23/9/2026) sore membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu yang kerap beroperasi di kawasan Medan Johor. Petugas, menyita 6 paket sabu siap edar dari tangan pelaku.
Baca juga: Dua Tersangka Kredit Rp759 Miliar di Kaltara Ditahan, Kajati Yudi Tegaskan Penyidikan Terus DikembangkanKasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Rabu (30/9/2026) malam mengungkapkan, pengungkapan bermula dari informasi yang diperoleh pihaknya dari masyarakat.
Baca juga: Kajari Banyuasin Erni Yusnita Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana PDAMMerespon hal tersebut, Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Dr Berry Anggara, SH, MH bersama tim pun kemudian melakukan penyelidikan.“Setelah kami mendapat informasi dari masyarakat, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap F (30) warga Jalan Suka Suar, Kecamatan Medan Johor. Pelaku, kami tangkap di Jalan STM Medan Johor, saat diduga akan melakukan transaksi narkoba,” ungkap Rafli.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Sunggal Dibekuk, 8 Paket Sabu Dikemas Dalam Kotak Rokok DisitaDari tangan pelaku, pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti 6 paket sabu siap edar, 12 plastik klip pembungkus sabu, dan sejumlah uang hasil penjualan narkoba.
Baca juga: Belajar dari Thailand, Neva Sari Susanti Perkuat Persiapan Pidana Kerja SosialHasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat narkoba dari seorang pria berinisial K, yang kini dalam pengejaran pihak Kepolisian.“Pelaku mengaku baru satu bulan terakhir mengedarkan narkoba, pelaku mendapat narkoba dari seorang pria berinisial K. Kami pastikan, K akan terus kami ringkus untuk memutus rantai peredaran narkoba jaringan pelaku,” pungkas Rafli.(dar)
Bagikan: