Bandung -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Jawa Barat Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P2APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Baca juga: Fasilitasi Bibit Peternakan Perlu PerluasanPersetujuan ditetapkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Selasa (14/7/2026). Atas Persetujuan tersebut, rekomendasi DPRD Jabar harus segera ditindaklanjuti.
Baca juga: Sapa Warga Berbasis Budaya Ajang Jaga Pelestarian Budaya LokalHal ini, diungkapkan Anggota Komisi 1 DPRD Jabar , Dr. Mayjen ( Purn) Taufik Hidayat, SH, MH, dalam keterangannya kepada media, baru-baru ini.Taufik, dalam keterangannya mengatakan persetujuan dari DPRD Jabar atas P2 APBD Provinsi Jabar tahun 2025 tentunya ada beberapa catatan yang harus dilakukan perbaikan dalam pengelolaan pembangunan oleh Pemerintah Provinsi Jabar.
Baca juga: Pengelolaan Lingkungan Belum Maksimal Pembentukan Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup Harus Ada PercepatanBeberapa hal yang menjadi catatan yang harus menjadi perhatian adalah optimalisasi
pelayanan publik terutama pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Baca juga: Asep Robin Resmikan Lapangan Voli Kelurahan Pasir Impun dan Karang Pamulang Hasil RevitalisasiHal yang menjadi perhatian berikutnya masyarakat Jawa Barat harus sejahtera dan mendapatkan keadilan dalam hal pelayanan publik." Masyarakat juga harus mendapatkan pelayanan sebaik -baiknya di berbagai sektor pembangunan" ujar Taufik.(Adv)
Bagikan: