30 Apr, 2026

Penggunaan Kendaraan Listrik Tantangan Pengelolaan PAD

Indofakta.com, 2026-03-07 11:42:00 WIB

Bagikan:

ADHIKARYA PARLEMEN

Baca juga: Harapan legislatif Jabar Indeks Membangun Desa Harus Meningkat


BANDUNG–  Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam beberapa tahun kedepan akan berada di persimpangan jalan yang cukup krusial. Di satu sisi, komitmen terhadap transisi energi hijau melalui percepatan penggunaan kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) yang harus terus ditingkatkan untuk menekan emisi karbon.

Baca juga: Legislatif Jabar Dorong Inovasi Baru Atasi Kenaikan Harga Elpiji

Namun, di sisi lain, kebijakan insentif pajak kendaraan listrik yang sangat minim, bahkan 0n% akan berdampak nyata terhadap kondisi kas daerah, dalam arti kebijakan itu akan berpotensi menurunkan pendapatan.

Baca juga: Penilaian Legislatif Jabar MBG Di Berbagai Daerah Tunjukkan Kemajuan

Menanggapi fenomena ini, Sekretaris Komisi 3 DPRD Provinsi Jawa Barat, Heri Ukasah, dalam keterangannya kepada media memberikan peringatan keras sekaligus tawaran solusi strategis.

Baca juga: Catatan LKPJ Gubernur Jabar 2025 Kondisi Investasi Membaik

Heri, dalam keterangannya mengatakan mengingat tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat, yang selama puluhan tahun bersandar pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),  kebijakan itu menjadi ancaman yaitu menurunnya pendapatan.
Jawa Barat , tentunya dengan kebijakan itu sedang menghadapi paradoks fiskal.

Menurut Heri, Kebijakan nasional yang membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik adalah langkah tepat secara ekologis, 
Namun kebijakan itu, menantang secara ekonomis.


Pihak legislatif Jabar, mendukung penuh program langit biru. Kita ingin udara Jawa Barat bersih. Namun, pemerintah pusat dan daerah juga harus jujur bahwa kebijakan pajak 0% bagi kendaraan listrik ini menciptakan lubang besar pada struktur PAD.

Selama ini ,  lebih dari 40% hingga 50% PAD Jawa Barat bersumber dari sektor otomotif. Dengan tren pertumbuhan kendaraan listrik yang meningkat mulai tahun 2026 hingga kedepan, potensi kehilangan pendapatan diprediksi akan terus membengkak jika tidak segera diantisipasi.


"jangan sampai kita sukses menghijaukan jalanan, tapi pembangunan infrastruktur jalan, sekolah, dan puskesmas terhambat karena kas daerahnya kosong" kata Heri.

Menurut Heri sebagai solusi adalah diversifikasi pendapatan.
Strategi Diversifikasi: Keluar dari Zona Nyaman Otomotif.


Pemprov Jawa Barat, dalam menjalankan langkah diverifikasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak boleh lagi "bermalas-malasan" dengan hanya mengandalkan setoran pajak rutin dari Samsat.

Hal yang perlu didorong adanya pergeseran paradigma dari Vehicle-Centric Revenue (pendapatan berbasis kendaraan) menuju Asset and Service-Centric Revenue (pendapatan berbasis aset dan layanan).


Menurut Heri Ukasah, ada beberapa poin utama yang harus didorong dalam upaya diversifikasi ini.

Pertama, optimalisasi aset daerah yang "tidur". Jawa Barat memiliki ribuan titik aset berupa tanah, bangunan, hingga kawasan wisata yang belum tergarap maksimal.
Bapenda dan Biro BMD (Barang Milik Daerah) diminta untuk melakukan audit total.

Aset-aset strategis di Bandung, Bogor, hingga Bekasi harus dikerjasamakan dengan pihak ketiga secara profesional, jangan hanya jadi beban biaya perawatan.

Kedua, sambung Heri perlu ada penguatan dividen BUMD. Menurutnya, BUMD jangan hanya menjadi penyedot penyertaan modal dari APBD, tetapi harus menjadi mesin pencetak laba.

Bank BJB memang sudah stabil, tapi BUMD sektor lain seperti energi, infrastruktur, dan pariwisata harus dipacu. Diversifikasi PAD bisa datang dari dividen BUMD yang sehat.  BUMD Jabar menjadi pemain global, bukan jago kandang.

Ketiga, lanjut Heri pajak alat berat dan opsen pajak. Dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), Jawa Barat kini memiliki peluang melalui implementasi Opsen Pajak.

Hal yang perlu didorong, sektor-sektor yang selama ini luput dari pengawasan, seperti Pajak Alat Berat (PAB) di sektor pertambangan dan proyek strategis nasional harus diperketat pengawasannya.

Heri Ukasah, dalam keterangannya mengusulkan agar Jawa Barat mulai merancang skema Green Tax atau pajak lingkungan yang lebih inovatif. Jika kendaraan listrik mendapatkan insentif, maka industri atau aktivitas yang menghasilkan polusi tinggi harus memberikan kontribusi lebih melalui pajak air permukaan atau retribusi pembersihan lingkungan.

"Kita harus kreatif. Jika kendaraan listrik pajaknya nol, kita cari kompensasi dari sektor lain yang berkaitan dengan lingkungan. Misalnya, optimalisasi Pajak Air Permukaan (PAP) pada industri-industri besar di kawasan Karawang dan Bekasi. Masih banyak kebocoran di sana yang jika kita tambal, nilainya bisa menutupi kekurangan dari sektor otomotif," jelas  Heri.

Heri , dalam keterangannya juga mengapresiasi langkah digitalisasi melalui aplikasi seperti New Sambara. Namun,  digitalisasi tidak hanya untuk mempermudah bayar pajak kendaraan yang ada, teapi juga untuk melacak potensi pajak baru.

Digitalisasi data harus diintegrasikan. Kita harus tahu siapa yang beli kendaraan listrik, di mana mereka tinggal, dan bagaimana profil ekonominya. Dari data itu, kita bisa memetakan potensi pajak lain, misalnya dari sektor perdagangan atau jasa yang mereka lakukan," kata Heri.


Heri, dalam keterangannya juga mengingatkan bahwa mulai tahun 2026 ini adalah tahun tantangan fiskal karena adanya penyesuaian bagi hasil dengan pemerintah kabupaten/kota (Opsen). Dengan porsi pembagian yang kini lebih besar untuk kabupaten/kota, provinsi harus lebih lincah mencari sumber pendapatan baru agar tidak terjadi defisit anggaran yang mengganggu pelayanan publik.

UPaya diversifikasi, di sisi lain  tidak membebani rakyat kecil. Ini artinya  menolak keras jika diversifikasi diartikan sebagai "menaikkan tarif" pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat

Diversifikasi itu artinya memperluas sumber, bukan memeras yang sudah ada. Jangan sampai karena PKB turun, lalu pajak air untuk rumah tangga dinaikkan, atau retribusi pasar rakyat jadi mahal. Itu salah besar. Yang harus diburu adalah para korporasi besar dan pengelolaan aset negara yang selama ini dikuasai segelintir orang tanpa kontribusi ke kas daerah," ujar Heri(adv)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online