JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mencatatkan langkah progresif dalam penegakan hukum dengan menerapkan mekanisme Pengakuan Bersalah (plea bargaining) pada perkara tindak pidana pencurian. Mekanisme ini menjadi yang pertama kali dilaksanakan di wilayah Jakarta oleh Kejari Jakarta Utara.
Baca juga: Negara Rugi Triliunan, Kejati Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Kredit Kepada PT. BSS Dan PT. SALPerkara tersebut menjerat terdakwa berinisial MDD yang didakwa melanggar Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Kejati Jabar Lakukan Kegiatan Penyuluhan Di SMAN 1 BatujajarKepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Syahrul Juaksha Subuki, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Anggara Hendra Setya Ali, dalam keterangan resminya, Rabu (25/2/2026), menjelaskan bahwa proses plea bargaining diawali saat penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Jumat, 20 Februari 2026.
Pada tahap tersebut, Penuntut Umum menanyakan kesediaan tersangka untuk mengakui perbuatannya. Terdakwa MDD, yang didampingi penasihat hukum, menyatakan pengakuan bersalah. Pernyataan itu kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pengakuan Bersalah dan dilanjutkan dengan Perjanjian Kesepakatan Pengakuan Bersalah yang ditandatangani oleh Penuntut Umum, penasihat hukum, dan terdakwa.
Baca juga: Reskrim Perbaungan Tangkap Pengedar Sabu dan Ungkap Keterlibatan dalam Curas Sawit dan Perusakan CCTVSelanjutnya, Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 23 Februari 2026. Pemeriksaan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026 melalui prosedur pemeriksaan acara singkat oleh hakim tunggal.
Baca juga: Bersama Edy Yulianto, Abdul Kadim Sahbudin Terima Suap Miliaran Dari PTWP Untuk Belasan Pegawai PajakPersidangan diawali dengan pemeriksaan keabsahan pengakuan bersalah beserta perjanjian yang telah disepakati para pihak. Pada Rabu, 25 Februari 2026, hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terdakwa, kemudian mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum serta pleidoi dari penasihat hukum.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, hakim tunggal menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan kepada terdakwa MDD. Majelis juga memerintahkan terdakwa mematuhi Kesepakatan Pengakuan Bersalah Nomor B.239/M.I.II/E.OH/02/202 tanggal 20 Februari 2026 serta membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000.
Penerapan mekanisme plea bargaining ini bertujuan mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tanpa mengesampingkan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak para pihak. Langkah tersebut juga diharapkan meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan sumber daya aparat penegak hukum.
Dengan terlaksananya mekanisme ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap perkembangan regulasi serta kebutuhan masyarakat. (Muzer)
Bagikan: