ADHIKARYA PARLEMEN
Baca juga: Prasetyawati Bagikan '5 Tips Sehat Gerindra Jabar' di Dokling Kabupaten Bandung BaratBANDUNG,– Pinjaman daerah dalam konteks Penggunaan anggaran, apalagi di tengah keterbatasan anggaran dalam penyelenggaraan pembangunan tentunya merupakan hal yang harus menjadi perhatian.
Baca juga: DPC Partai Gerindra Kota Bandung Dukung Pelayanan Di Bidang KesehatanPinjaman daerah seharusnya dipandang sebagai salah satu instrumen pembiayaan jangka menengah-panjang yang hanya layak digunakan untuk proyek investasi produktif yang mampu menghasilkan arus kas atau manfaat ekonomi sosial jelas bagi masyarakat
Baca juga: Pendidikan Politik Butuh Proses BerkesinambunganHal itu, diungkapkan Sekretaris Komisi 3 DPRD Jawa Barat, H. Heri Ukasah Sulaeman, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini
Baca juga: Setwan DPRD Jawa Barat Mulai Terapkan Gerakan Satu Hari Tanpa Sampah Setiap JumatMenurut Heri, berkenaan dengan pinjaman daerah diperlukan selektivitas dalam kebijakan menjaga keberlanjutan fiskal dan mencegah pembengkakan utang yang tidak produktif. “Pinjaman itu bukan solusi untuk menutup defisit transaksi operasional tiap tahun. Kalau digunakan untuk belanja rutin, kita justru menjerumuskan anggaran daerah ke dalam beban utang yang membatasi ruang fiskal di masa depan,” kata Heri.Kerangka hukum yang melandasi pengelolaan pinjaman daerah ungkap Heri menekankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. Di tingkat pusat, kementerian terkait telah menerbitkan pedoman batasan kumulatif pinjaman serta mekanisme pelaporan dan pertimbangan pinjaman daerah agar tidak menimbulkan risiko fiskal sistemik.Aturan seperti Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur batas maksimal kumulatif pinjaman dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pedoman penyusunan APBD menjadi acuan wajib bagi pemerintah daerah sebelum mengambil pinjaman.Heri Ukasah , dalam keterangannya menjelaskan bahwa selektivitas harus diterjemahkan dalam tiga tahap kebijakan: (1) seleksi proyek yang jelas layak finansial dan sosial; (2) pemilihan sumber pembiayaan yang sesuai (misalnya fasilitas pembiayaan multilateral, pembiayaan investasi dari bank daerah, atau pinjaman antar pemerintah daerah) dengan tenor dan biaya yang proporsional; dan (3) mekanisme pengendalian pasca-pinjaman yang memastikan proyek menghasilkan manfaat sesuai rencana.“Kita harus melihat rasio kemampuan bayar, proyeksi pendapatan daerah, serta dampak fiskal jangka panjang sebelum memberi rekomendasi ke eksekutif,” tambahnya.
Di Jawa Barat, tantangan selektivitas bukan hanya soal kepatuhan administratif: faktor kapasitas perencanaan di tingkat kabupaten/kota, kebutuhan mendesak infrastruktur, serta tekanan politik lokal turut memengaruhi keputusan mengambil pinjaman.
Heri mengakui, ada permintaan pinjaman yang berasal dari kebutuhan pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan penghubung, irigasi, dan sarana sanitasi—yang bila dikelola dengan baik dapat meningkatkan daya dukung ekonomi dan pelayanan publik.Namun, sambung Heri Komisi 3 DPRD Jabar tetap menekankan prioritas pada proyek dengan studi kelayakan komprehensif serta skema nopembiayaan yang tidak menimbulkan beban bunga berlebih.Pengalaman beberapa daerah di Indonesia menunjukkan bahwa pinjaman yang tidak melalui seleksi ketat cenderung berisiko menimbulkan utang tak produktif." oleh karena itu diperlukan penguatan kapasitas unit perencanaan dan keuangan daerah (Bappeda dan BPKAD) untuk menyusun analisis cost-benefit, proyeksi arus kas, serta skenario risiko " kata Heri.
Selain itu, sambung Heri transparansi publik masyarakat dan dewan harus mendapat akses terhadap dokumen Rencana Bisnis Proyek dan analisis fiskal agar pengawasan publik dan legislatif dapat berjalan efektif.“tanpa keterbukaan, kita sulit menilai apakah pinjaman itu benar-benar untuk kepentingan rakyat atau sekadar solusi jangka pendek,” tegas Heri.Heri, dalam bagian lain keterangannya mengatakan untuk memperkuat selektivitas, harus dirinci catatan rekomendasi yang lebih rinci sebelum persetujuan pinjaman.Mekanisme ini mencakup penilaian independen atas studi kelayakan, review alternatif pembiayaan non-utang (misalnya kerjasama publik-swasta), serta ketentuan tindak lanjut jika proyek gagal mencapai target.Fungsi legislatif , sambung Heri bukan menolak pinjaman secara populis, melainkan memastikan setiap pinjaman adalah investasi yang dapat diperhitungkan secara ekonomi dan memberi manfaat nyata bagi warga Jawa Barat.Langkah tersebut relevan, mengingat tekanan kebutuhan investasi infrastruktur daerah yang tinggi bersamaan dengan keterbatasan pendapatan asli daerah (PAD).“Kapabilitas perencanaan dan pengendalian pengelolaan pinjaman daerah menjadi faktor penentu, apakah pinjaman akan mendukung pertumbuhan daerah atau sebaliknya membatasi ruang fiskal di masa depan. Ini yang harus dipahami,” tutup Heri.(Adv)
Bagikan: