24 Jan, 2026

Pengawasan Bandara dan Pelabuhan Khusus Ditertibkan, Satgas Terpadu Bongkar Pelanggaran Strategis di IMIP dan IWIP

Indofakta.com, 2025-12-09 05:23:35 WIB

Bagikan:

JAKARTA — Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Terpadu terus memperkuat pengamanan, pengawasan, dan penegakan hukum di Bandara dan Pelabuhan Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, serta PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Weda Bay, Maluku Utara. Langkah ini telah membuahkan hasil signifikan dengan terungkapnya berbagai pelanggaran strategis dalam kurun waktu kurang dari tiga minggu.

Baca juga: Perempuan Pemimpin Kejari Musi Rawas, Kerja Tak Kenal Lelah Layani Masyarakat


Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (8/12/2025), menjelaskan bahwa efektivitas pengawasan meningkat setelah diberlakukannya alih komando dan pengendalian (Kodal) Bandara dan Pelabuhan Khusus IMIP dan IWIP pada 21 November 2025.

Baca juga: Raker dengan Komisi III, Kejaksaan RI Soroti Tukin, Implementasi KUHP-KUHAP Baru, hingga DPA 2029


Penangkapan Dua Kapal Pengangkut Nikel Ilegal

Baca juga: Mohon Dihukum Setahun, Sudah Tidak Ada Kerugian Negara, 'Bebaskan Edi Kurnia Dari Dakwaan Primair'


Salah satu temuan paling menonjol adalah keberhasilan TNI AL menangkap dua kapal pengangkut nikel ore ilegal di Perairan Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada 25 November 2025. Kedua kapal milik PT PMH dengan muatan milik PT DMS itu sedang menuju kawasan industri IMIP Morowali.

Baca juga: Putusan MK Lindungi Wartawan, SPRI: Dewan Pers dan Konstituen Wajib Hormati Putusan


Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal-kapal tersebut melakukan sejumlah pelanggaran serius, di antaranya:
• beroperasi melalui jetty ilegal,
• tidak memiliki Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG),
• tidak membawa dokumen kapal maupun muatan yang sah.


Seluruh pelanggaran tersebut diduga melanggar ketentuan Minerba serta aturan kepelabuhan, sehingga TNI AL mengawal kapal ke Lanal Kendari untuk penanganan hukum lebih lanjut.


Gagalkan Penyelundupan Mineral di Bandara Khusus IWIP


Selain itu, pada 5 Desember 2025, personel Kopasgat TNI AU yang bertugas dalam Satgas Terpadu di Bandara Khusus PT IWIP berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan mineral oleh seorang warga negara asing berinisial MY.
Pelaku kedapatan membawa:
• 5 pack serbuk nikel campuran, dan
• 4 pack serbuk nikel murni
yang akan dibawa menggunakan pesawat Super Air Jet rute Weda Bay–Manado. Penangkapan ini dianggap sebagai capaian penting mengingat bandara tersebut sebelumnya belum dilengkapi perangkat pemerintahan yang wajib untuk melakukan pengawasan lalu lintas orang dan barang.


Satgas Terpadu Perketat Pengawasan


Satgas Terpadu terdiri dari unsur Bea Cukai, Imigrasi, Karantina Ikan/Hewan/Tumbuhan, Karantina Kesehatan, BMKG, AirNav Indonesia, Avsec, TNI, Polri, hingga Kejaksaan. Dengan sinergi lintas lembaga ini, satgas akan terus memperkuat pengawasan di seluruh bandara dan pelabuhan khusus untuk memastikan:
• kepatuhan aktivitas penerbangan dan pelayaran,
• keamanan pergerakan logistik,
• pencegahan kegiatan ilegal yang berpotensi merugikan negara.


Menhan Soroti Anomali Regulasi


Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, saat meninjau latihan TNI di Morowali pekan lalu, menyoroti adanya “anomali regulasi” yang membuka celah kerawanan terhadap kedaulatan ekonomi nasional. Ia menegaskan pentingnya deregulasi serta penguatan pembangunan sistem pertahanan di titik-titik industri strategis.


“Negara tidak akan berhenti menindak kegiatan ilegal yang merugikan kekayaan nasional, termasuk kasus pertambangan ilegal di Bangka, Morowali, maupun Weda Bay,” tegas Menhan dalam keterangannya.


Komitmen Pemerintah Menjaga Kedaulatan Ekonomi


Pemerintah memastikan bahwa Satgas Terpadu akan terus memperketat pengawasan lalu lintas orang, barang, maupun logistik di seluruh bandara dan pelabuhan khusus. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk menjaga kedaulatan ekonomi, menutup ruang penyelundupan, serta memastikan kegiatan industri berjalan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan nasional. (Rls/Muzer)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online