24 Jan, 2026

Perubahan Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah Respon Kondisi Faktual

Indofakta.com, 2025-12-05 15:29:39 WIB

Bagikan:

Adikarya Parlemen

Baca juga: Legislatif Jabar Apresiasi Berfungsi Kembali Jembatan Hijau Cijeruk

Bandung -- Sumber -sumber pendapatan dalam struktur APBD di instansi pemerintah menjadi penentu untuk keberlangsungan penyelenggaraan pembangunan.
Pendapatan tersebut, tersebar di berbagai sumber, salah satunya bersumber dari pajak dan Retribusi .

Baca juga: Aspirasi Penataan Jembatan Harus Ditindaklanjuti

Di tengah kebutuhan anggaran yang mengalami keterbatasan sumber _sumber pendapatan harus terus digali melalui berbagai inovasi dan juga dukungan payung hukum.

Baca juga: Antisipasi Bencana Tata Ruang Perlu Dievaluasi

Bagi Pemerintah Provinsi Jabar, keberadaan retribusi dan pajak diatur dalam regulasi berupa Perda. Seiring dengan tuntutan kondisi, Pemerintah Daerah Jabar sudah berencana mengubah regulasi tersebut.

Baca juga: Potensi Pariwisata Di Kabupaten Garut Harus Terus Dijaga

Rencana perubahan tersebut berupa perubahan Perda harus didukung oleh berbagai pihak termasuk pihak DPRD Jabar. Pasalnya berbagai kondisi telah menuntut agar Perda yang mengatur tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah harus dilakukan perubahan.

Hal ini, diungkapkan Sekretaris Komisi III DPRD Jabar, Heri Ukasah Sulaeman, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.

Heri, yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar dalam keterangannya mengungkapkan saat ini Pemerintah Provinsi Jabar sudah mengusulkan perubahan Perda yaitu 
Ranperda Perubahan atas  Perda Nomor  9 TAHUN 2023 Tentang Pajak Daerah dan  Retribusi Daerah.

Fraksi Partai Gerindra atas usulan tersebut  menilai Perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 TAHUN 2023 merupakan keharusan yang tidak bisa ditunda lagi.

Hal ini, tidak hanya didorong oleh adanya amanat evaluasi dari   Kementerian Dalam  Negeri dan  Kementerian Keuangan sebagaimana dalam ketentuan pada Pasal 99 ayat  (2) Undang - Undang Nomor 1 TAHUN 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan  Pemerintahan Daerah, tetapi juga karena Peraturan tersebut harus menyesuaikan dengan dinamika fiskal, ekonomi dan sosial di Jabar .

Heri, dalam keterangannya mengatakan struktur PAD Jabar lebih dari 90 persen disumbang oleh pajak daerah.

Hal itu , mencerminkan ketergantungan yang sangat besar terhadap sektor tersebut.

" ketika ketergantungan fiskal sudah dominan  maka  setiap perubahan Regulasi Pajak dan Retribusi memiliki dampak langsung terhadap stabilitas fiscal, kemampuan belanja daerah, keseimbangan pembangunan antar wilayah dan kemampuan daya beli masyarakat " kata Heri.

Heri, dalam keterangannya mengatakan 
Pemerintah Daerah dalam rangka menyusun Perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan untuk berhati-hati dalam menetapkan tarif baru. memperluas objek pajak atau mengubah skema Opsen.(Adv)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online