7 Mar, 2026

DIALOG WAKIL RAKYAT 1: PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

Indofakta.com, 2025-10-23 17:54:53 WIB

Bagikan:

Oleh :Daddy Rohanady
Anggota DPRD Ptovinsi Jawa Barat

Baca juga: "Tanah Batak Menangis Saat Warisan Leluhur Hampir Hilang dari Pelukan Generasi Kita”

Jabar -- Transfer Keuangan ke Daerah (dari Pemerintah Pusat) dicanangkan mengalami penurunan secara drastis pada tahun 2026. Itu berdampak pada terjadinya Turbulensi jilid III dalam APBD Provinsi Jawa Barat. Turbulensi jilid III diproyeksi sekitar 3 triliun lebih.

Baca juga: Revisi UU 1987 Wujudkan KADIN Jadi Pejuang Keadilan Ekonomi Bangsa 

Turbulensi APBD Jabar kali ini disebabkan dua hal. Pertama penurunan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 2,458 triliun. Selain itu, tidak tercapainya target pendapatan asli daerah tahun 2025 sebesar Rp 1 triliun lebih.

Turbulensi APBD Jabar Jilid I terjadi ketika covid melanda. Kala itu APBD Jabar turun sekitar Rp 10 triliun. Lalu, turbulensi jilid II  ketika diberlakukan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat  dan Daerah (HKPD). Turbulensi jilid iI membuat Apbd Jabar turun sekitar Rp 6 triliun.

Baca juga: Pengadilan Tipikor Bandung Menghukum Dua Terdakwa Korupsi BBPPK Dan PPK Lembang

Setiap turbulensi  tersebut pasti membutuhkan solusi untuk prmbangunan. Mengapa?  Setiap turbulensi pasti berdampak pada berkurangnya  kemampuan daerah untuk membiayai program dan kegiatan.  

Baca juga: Kosongkan Lima Kepala OPD yang Langsung Bersentuhan dengan Masyarakat, Sekda KBB Blunder

Semua membutuhkan kesadaram masyarakat bahwa pajak sangat dibutuhkan untuk penbangunan.
Terkadang ada potensi tetapi tak sedikit yang selalu macet.

Oleh karena itu, dibutuhkan peraturan daerah (perda) yang secara spesifik mengatur Pajjak dan Retribusi Daerah (PDRB). Di dalam Perda PDRB Jabar yang akan datang diatur pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan (PAP), dan retribusi.

Masih butuhnya kesadaran masyarakat dapat dilihat dari masih banyaknya kendaraan belum melakukan daftar ulang (KBMDU) dan kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU).

Dialog wakil rakyat dengan masyarakat diharapkan akan lebih meningkatkan kesadaran peram pajak dalam pembangunan. Dengan demikian, kemampuan pemerintah akan meningkat dalam melakukan percepatan pembangunan di segala sektor. Semoga.(Nr)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online