5 Sep, 2026

Kejati Banten Evaluasi Keprotokolan, Siswanto: Protokol Adalah Wajah Institusi

Indofakta.com, 2025-09-10 17:22:19 WIB

Bagikan:

SERANG – Suasana Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rabu (10/9/2025), tampak lebih serius dari biasanya. Para pejabat hingga staf protokol duduk berjejer rapi, menyimak arahan pimpinan. Hari itu, Kejati Banten menggelar rapat evaluasi dan monitoring Standar Prosedur Operasional (SPO) tentang pelaksanaan keprotokolan pada bidang Tata Usaha Kejati Banten sekaligus mengikuti zoom meeting penguatan keprotokolan bersama Bagian Protokol Kepresidenan Sekretariat Negara.

Baca juga: Kejati Jabar Himbau Untuk Waspada Terhadap Adanya Penipuan Mengatasnamakan Kejati Jabar Dan Kasi Penkum


Rapat dipimpin Kepala Kejati Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H., didampingi Kabag Tata Usaha, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H.. Hadir pula perwakilan Protokol Kepresidenan, Sandra Eranwanto, bersama jajaran Kasubbag, Kaur Staf Bagian Protokol, serta Tim Pengamanan Kejati Banten.


Dalam arahannya, Siswanto menegaskan keprotokolan bukan sekadar tata acara, melainkan representasi wajah institusi. Menurutnya, citra Kejaksaan akan tercermin dari bagaimana protokol mengatur jalannya kegiatan.

Baca juga: Ketika Cerita Lama Mencari Pembaca Baru


“Protokol adalah wajah pimpinan. Karena itu, pelaksanaannya harus baik, benar, dan sesuai aturan. Profesionalisme sangat penting agar setiap kegiatan berlangsung tertib sekaligus mencerminkan citra positif Kejaksaan,” ujar Siswanto.


Rapat ini menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas keprotokolan, sekaligus memastikan penerapan SPO berjalan sesuai standar. Ke depan, Kejati Banten menargetkan tata kelola keprotokolan semakin solid dalam mendukung tugas dan fungsi pimpinan.

Baca juga: Beraksi di 42 TKP di Sumut, Seorang Residivis dan Maling Motor Ditembak Tim JCS Bersama Unit Resmob Polrestabes Medan


Adapun enam SPO keprotokolan yang ditetapkan meliputi: pelaksanaan upacara dan acara, kunjungan kerja, penjadwalan tamu, pelayanan tamu, jamuan resmi, serta pembuatan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). (Muzer)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online