Bandung -- DPRD Jabar, Selasa (9/9) menggelar Rapim. Kegiatan itu dihadiri pimpinan DPRD Jabar serta seluruh Ketua Fraksi di DPRD Jabar.
Adapun isi rapat tersebut, menyepakati sikap atas tunjangan rumah.
Baca juga: Sapa Warga di Cijayanti, Prasetyawati Ajak Ibu-Ibu PKK Bangun Keluarga Sejahtera dengan Semangat RancageHal itu, diungkapkan Wakil Ketua, MQ Iswara dalam jumpa pers yang berlangsung di kantor DPRD Jabar.
Baca juga: Pandangan Umum Fraksi PKB bagi Empat Raperda Baru Usulan Wali Kota BandungIswara, dalam keterangannya mengatakan berdasarkan Hasil rapim dengan seluruh fraksi di DPRD Jabar membahas dan mencermati tuntutan dari mahasiswa dan masyarakat, untuk tunjangan perumahan dihasilkan kesepakatan DPRD Jabar siap dievaluasi.
Proses evaluasi itu tentunya dilakukan oleh Kemendagri.Besaran, tunjangan perumahan yang keterima oleh anggota DPRD Jabar setelah dipotong pajak progresif sebesar 30 persen adalah sebesar Rp. 44 juta.
Baca juga: Kabupaten Garut Bagian Selatan Harus Jadi PerhatianTentang tunjangan rumah yang diterima ada dasar hukumnya, mulai dari Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah serta Peraturan Gubernur.
Baca juga: HSN Tahun 2026 Momentum Perluas Peran Santri Dalam Pembangunan" tunjangan tersebut baik dari sisi fasilitasi maupun besaran dana itu juga dievaluasi dievaluasi oleh Kemendagri" kata Iswara.Saat ini, ujar Iswara angka dan peruntukan tunjangan perumahan sudah sesuai dengan evaluasi Kemendagri.(Adv)
Bagikan: