Bandung -- DPRD Jabar, Selasa (9/9) menggelar Rapim. Kegiatan itu dihadiri pimpinan DPRD Jabar serta seluruh Ketua Fraksi di DPRD Jabar.
Adapun isi rapat tersebut, menyepakati sikap atas tunjangan rumah.
Baca juga: Demi Jaga Keseimbangan Ekologi Ancaman Bencana Sampah Harus DiantisipasiHal itu, diungkapkan Wakil Ketua, MQ Iswara dalam jumpa pers yang berlangsung di kantor DPRD Jabar.
Baca juga: Raperda Pengelolaan Sampah Dibentuk Menjadi Regulasi dengan Pembagian Peran yang LengkapIswara, dalam keterangannya mengatakan berdasarkan Hasil rapim dengan seluruh fraksi di DPRD Jabar membahas dan mencermati tuntutan dari mahasiswa dan masyarakat, untuk tunjangan perumahan dihasilkan kesepakatan DPRD Jabar siap dievaluasi.
Proses evaluasi itu tentunya dilakukan oleh Kemendagri.Besaran, tunjangan perumahan yang keterima oleh anggota DPRD Jabar setelah dipotong pajak progresif sebesar 30 persen adalah sebesar Rp. 44 juta.
Baca juga: Komisi III DPRD Bandung Dorong Penanganan Banjir Tak Lagi Sekadar ReaktifTentang tunjangan rumah yang diterima ada dasar hukumnya, mulai dari Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah serta Peraturan Gubernur.
Baca juga: Legislatif Jabar Tampung Aspirasi Pendidikan Di Ciater, Kabupaten Subang" tunjangan tersebut baik dari sisi fasilitasi maupun besaran dana itu juga dievaluasi dievaluasi oleh Kemendagri" kata Iswara.Saat ini, ujar Iswara angka dan peruntukan tunjangan perumahan sudah sesuai dengan evaluasi Kemendagri.(Adv)
Bagikan: