29 Apr, 2026

Dua Terdakwa Korupsi BBPPK Dan PPK Lembang Dituntut Pidana Penjara, Bayar Denda Dan Uang Pengganti

Indofakta.com, 2025-09-09 16:47:34 WIB

Bagikan:

Bandung -- Eko Daryanto dan Karman, dua terdakwa yang terlibat perkara korupsi dituntut pidana penjara berbeda, membayar denda dan membayar uang pengganti.

Baca juga: Kajari Banyuasin Erni Yusnita Raih Prestasi Strategis, Dua Penghargaan Sekaligus dari DJP dan PLN

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Heru Yuniatmoko, Sima Simson Silalahi dan Nandini Parahita Yulisani. Sidang dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Adeng Abdul Kohar dengan Anggota Gunawan Tri Budiono dan Jefry Yefta Sinaga berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus pada hari Selasa tanggal 09 September 2025.

Baca juga: Maraton Penangkapan Subuh: Polsek Bandar Huluan Sikat Komplotan Pembobol Rumah dalam Semalam

"1.Menyatakan Terdakwa Eko Daryanto, S. Sos., M. Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara", sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Subsidair

Baca juga: Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu

2.Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Eko Daryanto, S. Sos., M.Si dengan menjatuhkan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.

3.Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50.000.000, 00 (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

Baca juga: Kejari Jakarta Barat Gelar Isbat Nikah, Kajari Nurul Wahida Tegaskan Pentingnya Legalitas Perkawinan

4.Menghukum Terdakwa Eko  Daryanto, S.Sos., M.Si untuk membayar uang pengganti sebesar Rp801.671.203., 00 (delapan ratus satu juta enam ratus tujuh puluh satu ribu dia ratus tiga rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam hal jika Terdakwa Eko Daryanto, S.Sos., M.Si tidak mampu membayar uang pengganti maka harta benda Terdakwa Eko Daryanto, S.Sos., M.Si dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila Terdakwa Eko Daryanto, S.Sos., M.Si tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan Pidana penjara selama 2 (dua) tahun," papar JPU.

Berbeda dengan Terdakwa Eko Daryanto, tuntutan terhadap Karman. Meski sama dituntut dengan Dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Karman dituntut pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, membayar denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh ribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Karman diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp172.685.356, 00 (seratus tujuh puluh dua juta enam ratus delapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam rupiah). Namun karena Terdakwa Karman telah menitipkan uang untuk pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp34.537.071,00 (tiga puluh empat juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh puluh satu rupiah) dan Rp138.148.285, 00 (seratus tiga puluh delapan juta seratus empat puluh delapan juta dua ratus delapan puluh lima rupiah), maka uang titipan tersebut digunakan sejumlah itu digunakan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa.

Perkara tersebut menurut JPU, kedua terdakwa sekira tahun 2020 secara bersama-sama melawan hukum dalam program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja di BBPPK dan PKK Lembang. Pada tahun 2020 Balai BBPPK dan PKK mendapat anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan APBN Tahun 2020 sebesar Rp1.928.839.000,- (satu miliar sembilan ratus dua puluh delapan delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah) untuk melaksanakan 11 (sebelas) Pengadaan Barang dan Jasa dalam 2 (dua) Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA yang  masing-masing dianggarkan sebesar Rp200.000.000,-. Eko Daryanto selaku Kepala Balai dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA memerintah Vulien Ambarawati selaku PPK memilih penyedia untuk melaksanakan pengadaan dan jasa tersebut menurut perintah Eko Daryanto yang telah menunjuk Karman sebagai perwakilan penyedia untuk 11 pengadaan barang tersebut. Eko Daryanto lalu menyuruh Karman untuk mencarikan perusahaan untuk dipinjam dokumen perusahaannya. Karman lalu menghubungi 8 (delapan) penyedia.

Dari hasil Audit Dalam Penghitungan Kerugian Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut Auditor pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: R-05/H.VI/06/2025 tanggal 05 Juni 2025 menyebutkan kerugian negara sebesar Rp1.928.839.000,- (satu miliar sembilan ratus dua puluh delapan delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah), dipotong pajak Rp201.985.441,00 (dua ratus satu juta sembilan ratus delapan empat ratus empat puluh satu ribu rupiah). Kedua terdakwa telah mengembalikan atas pengadaan 11 (sebelas) pengadaan barang yang telah disetor ke kas negara sebesar Rp752.497.000,00 (tujuh ratus lima puluh dua juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) sehingga sisa kerugian negara setelah dilakukan pengembalian sebesar Rp974.356.559,00 (sembilan ratus tujuh puluh empat tiga ratus tujuh puluh enam juta lima puluh lima sembilan).

Kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang  Republik Indonesia atau UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 16 September 2025 dengan agenda Pembacaan Surat Pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa dan Penasehat Hukumnya. (Y CHS).

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online