Bandung -- Polda Jawa Barat menegaskan pentingnya mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 6, 9, 10, dan 11 yang mengatur hak, kewajiban, serta sanksi.
Baca juga: Pemkot Bandung Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Bersaing di Luar NegeriKabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H
menyampaikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, namun harus disertai tanggung jawab. “Masyarakat wajib menghormati hak orang lain, menaati hukum, menjaga ketertiban, serta tidak mengganggu persatuan bangsa sebagaimana diatur dalam Pasal 6,” ujarnya."Selain itu, Pasal 9 mengatur bahwa setiap aksi wajib diberitahukan secara tertulis kepada kepolisian setempat paling lambat 3x24 jam sebelum kegiatan. Dalam Pasal 10, peserta berhak memperoleh perlindungan dari aparat keamanan agar aspirasi dapat disampaikan dengan aman." ungkapnya
Baca juga: Senam Jabar Istimewa (SBJI) Turut Lestarikan Budaya Jabar Namun demikian, Pasal 11 menegaskan adanya sanksi tegas bagi aksi yang tidak sesuai aturan, mulai dari pembubaran kegiatan hingga proses hukum apabila terjadi pelanggaran maupun gangguan ketertiban.
“Polri menjamin kebebasan berpendapat, tetapi harus dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai prosedur hukum. Jika melanggar, tentu ada konsekuensi hukum yang berlaku,” tutup Kombes Hendra.(Ril)
Baca juga: Pemko Medan, Pelindo dan DP World Berkolaborasi Membangun SMP Negeri di Belawan
Bagikan: