24 Jan, 2026

Atensi Pemerintah Untuk Perlindungan Anak Kembali Tunjukan Kemajuan

Indofakta.com, 2025-05-18 11:25:12 WIB

Bagikan:

Adikarya Parlemen

Baca juga: Legislatif Jabar Apresiasi Berfungsi Kembali Jembatan Hijau Cijeruk

Jabar -Atensi pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada anak kini kembali menunjukkan kemajuan. Hal ini diimplementasikan dengan diterbitkannya regulasi yaitu Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Baca juga: Aspirasi Penataan Jembatan Harus Ditindaklanjuti

PP tersebut, merupakan regulasi yang merespon kondisi kekinian tentang perkembangan anak di era digital.

Baca juga: Antisipasi Bencana Tata Ruang Perlu Dievaluasi

Kebijakan ini merupakan langkah maju yang dibuat oleh pemerintah dengan salah satu sasaran untuk memberikan perlindungan kepada anak dari dampak negatif akibat media sosial.

Baca juga: Potensi Pariwisata Di Kabupaten Garut Harus Terus Dijaga

Hal ini, diungkapkan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar Dapil Kabupaten Bekasi, Irpan Haeroni, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini

Irpsn, dalam keterangannya mengatakan sangatlah realistis jika pemerintah terus memperkuat upaya perlindungan anak mulai regulasi, program maupun kegiatan.

Hal yang melatarbelakanginya dalam konteks pembangunan bangsa, anak merupakan aset bangsa. Guna mewujudkan hal itu diperlukan pembinaan di berbagai aspek.

dengan"demikian segala  kendala yang akan  mengganggu potensi anak untuk berkembang tentunya harus dicegah salah satunya efek dari media sosial" kata Irpan.

Menurut Irpan, ,  upaya memberikan ruang perlindungan bagi anak secara tegas diatur dalam regulasi diantaranya melalui Perda.


Perda yang mengatur perlindungan anak secara tegas dan spesifik diatur dalam  Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Dalam rangka memberikan  perlindungan pada anak , terutama mencegah anak dari korban kekerasan perlu dibangun persepsi, kesadaran dan partisipasi semua pihak mulai keluarga, lembaga pendidikan dan masyarakat lainnya untuk menjaga lingkungan anak dari bahaya yang muncul pada anak.

" dengan terbitnya Perda tersebut kehadiran PP Tunas itu bisa disinergikan" kata Irpan


Hal yang bisa disinergikan adalah sosialisasi dan edukasi untuk melindungi anak dari dampak media sosial. Harapan melalui proses edukasi ini, kehadiran media sosial yang digunakan anak harus memberikan dampak positif untuk perkembangan anak mulai dari aspek pengetahuan, sikap dan perilaku.(Adv)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online