Adikarya Parlemen
Baca juga: Legislatif Jabar Apresiasi Berfungsi Kembali Jembatan Hijau CijerukJabar -Atensi pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada anak kini kembali menunjukkan kemajuan. Hal ini diimplementasikan dengan diterbitkannya regulasi yaitu Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Baca juga: Aspirasi Penataan Jembatan Harus DitindaklanjutiPP tersebut, merupakan regulasi yang merespon kondisi kekinian tentang perkembangan anak di era digital.
Baca juga: Antisipasi Bencana Tata Ruang Perlu DievaluasiKebijakan ini merupakan langkah maju yang dibuat oleh pemerintah dengan salah satu sasaran untuk memberikan perlindungan kepada anak dari dampak negatif akibat media sosial.
Baca juga: Potensi Pariwisata Di Kabupaten Garut Harus Terus DijagaHal ini, diungkapkan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar Dapil Kabupaten Bekasi, Irpan Haeroni, dalam keterangannya kepada media baru-baru iniIrpsn, dalam keterangannya mengatakan sangatlah realistis jika pemerintah terus memperkuat upaya perlindungan anak mulai regulasi, program maupun kegiatan.Hal yang melatarbelakanginya dalam konteks pembangunan bangsa, anak merupakan aset bangsa. Guna mewujudkan hal itu diperlukan pembinaan di berbagai aspek.dengan"demikian segala kendala yang akan mengganggu potensi anak untuk berkembang tentunya harus dicegah salah satunya efek dari media sosial" kata Irpan.Menurut Irpan, , upaya memberikan ruang perlindungan bagi anak secara tegas diatur dalam regulasi diantaranya melalui Perda.
Perda yang mengatur perlindungan anak secara tegas dan spesifik diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.Dalam rangka memberikan perlindungan pada anak , terutama mencegah anak dari korban kekerasan perlu dibangun persepsi, kesadaran dan partisipasi semua pihak mulai keluarga, lembaga pendidikan dan masyarakat lainnya untuk menjaga lingkungan anak dari bahaya yang muncul pada anak." dengan terbitnya Perda tersebut kehadiran PP Tunas itu bisa disinergikan" kata Irpan
Hal yang bisa disinergikan adalah sosialisasi dan edukasi untuk melindungi anak dari dampak media sosial. Harapan melalui proses edukasi ini, kehadiran media sosial yang digunakan anak harus memberikan dampak positif untuk perkembangan anak mulai dari aspek pengetahuan, sikap dan perilaku.(Adv)
Bagikan: