12 Feb, 2026

Perkara Korupsi Sektor SDA Khusus Perkebunan Sawit Masuk Tahap II, Mantan Bupati Mura, Dkk Ditahan

Indofakta.com, 2025-05-16 18:24:19 WIB

Bagikan:

Palembang -- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menyerahkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit kepada Jaksa Penuntut Umum. Perkara penguasaan lahan milik negara seluas kurang lebih 5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM dari luas keseluruhannya kurang lebih 10.200 Ha di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas atau Mura Sumatera Selatan akan disidangkan di Pengadilan.

Baca juga: Uang Negara Raib Puluhan Miliar, Kejati Sumsel Tahan Dirut PT KMM Terkait Kegiatan Pendistribusian Semen

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. melalui Siaran Pers Nomor : PR - 19/L.6.2/Kph.2/05/2025 tanggal 16 Mei 2025.

" Pada hari ini Jumat tanggal 16 Mei 2025 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 5 (lima) Orang Tersangka yaitu RM selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005 s/d 2015, ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010, SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013, AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011, dan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016. terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit," papar Kasi Penkum . 

Menurut Kasi  Penkum, para tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 16 Mei 2025 hingga 04 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Musi Rawas.  

Baca juga: Geopolitik Piring Rakyat: Membedah "Operasi Senyap" Prabowo di Rantai Pasok Gizi

Setelah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atau Tahap II dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. (Y CHS/SP-PenkumKjtiSumsel).

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online