JAKARTA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Aula Serbaguna Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) yang rutin dilaksanakan oleh Kejari.
Baca juga: Perempuan Pemimpin Kejari Musi Rawas, Kerja Tak Kenal Lelah Layani MasyarakatDikutip dari Instagram Kejari Jakarta Pusat, Sosialisasi ini diikuti oleh anggota Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) Kelurahan Gambir. Mereka mendapatkan materi mengenai tugas dan fungsi lembaga penegak hukum dari Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Jakarta Pusat, Dr. Faizal Putrawijaya, S.H., M.H.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat lebih memahami peran Kejaksaan, khususnya dalam mendukung terciptanya kepastian hukum yang adil. Selain itu, kami juga membahas peran Pengadilan Agama dalam menyelesaikan persoalan hukum keluarga,” ujar Faizal saat memberikan materi.
Baca juga: Raker dengan Komisi III, Kejaksaan RI Soroti Tukin, Implementasi KUHP-KUHAP Baru, hingga DPA 2029Menurut Faizal, pemahaman hukum di tingkat masyarakat sangat penting agar warga tidak hanya tahu hak-hak mereka, tetapi juga kewajiban sebagai bagian dari masyarakat hukum.
“Kadang masyarakat masih bingung ke mana harus menyelesaikan masalah hukum, terutama soal waris, perceraian, hingga penanganan barang bukti. Maka, edukasi seperti ini kami rasa sangat relevan,” katanya.
Baca juga: Mohon Dihukum Setahun, Sudah Tidak Ada Kerugian Negara, 'Bebaskan Edi Kurnia Dari Dakwaan Primair'Para peserta tampak antusias mengikuti sosialisasi. Beberapa di antaranya mengajukan pertanyaan seputar kasus-kasus hukum yang kerap dihadapi di lingkungan sekitar.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran hukum di tengah masyarakat serta membangun hubungan yang baik antara lembaga penegak hukum dan warga. (Muzer)
Bagikan: