Adikarya Parlemen
Baca juga: Legislatif Jabar Apresiasi Gerak Cepat Pemprov Tangani Pasien PBI TercoretBandung -- Situasi saat ini, perdagangan global tengah menghadapi tantangan. Hal ini, salah satunya ditandai dengan persaingan ekspor dan impor di lintas negara.
Baca juga: Legislatif Jabar Sampaikan Selamat HPN Buat Insan PersUpaya untuk mempertahankan kondisi ekonomi dari situasi ini tentunya diperlukan penguatan daya saing dari produk yang ada saat ini.
Baca juga: Sentra Kuliner Ikan Di Kabupaten Garut Butuh PembinaanBerbagai daerah, termasuk di Kabupaten/Kota di Jabar saat ini telah mempunyai potensi unggulan yang tersebar di berbagai produk. Produk ini harus tetap dipertahankan, tentunya salah satunya dengan meningkatkan kualitas daya saing.
Baca juga: Program MBG Di Tahun 2026 Kembali Tunjukkan KemajuanKhusus untuk Kota Bandung, potensi unggulan itu tersebar di berbagai produk, mulai fashion, kuliner , dan berbagai produk karya seni
Potensi itu, terbentuk dari kreasi para pelaku usaha . Produk itu merupakan produk industri kreatif ." dengan demikian produk industri kreatif di Kota Bandung harus terus dipertahankan" ungkap Ketua DPRD Jabar, Dr. Buky Wibawa, dalam keterangannya kepada Indofakta, baru-baru ini.Buky, yang juga Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar Dapil Kota Bandung dan Kota Cimahi, lebih lanjut mengatakan , upaya mempertahankan ekonomi kreatif, telah ada regulasinya. Salah satunya regulasi itu diatur dalam Perda.Komitmen pemerintah untuk memajukan Ekraf, itu nampak dari terbitnya beberapa regulasi.Regulasi tersebut, adalah Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Jawa Barat.Sejalan dengan terbitnya Perda tentang Pengembangan Ekraf, untuk pengembangan teknis program , maka diterbitkan Pergub Jabar Nomor 69 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Perda Ekonomi Kreatif Jawa Barat.Program yang dibuat, dalam Pergub itu merupakan kegiatan teknis untuk mewujudkan sasaran dalam pengembangan Ekraf pada Perda tersebut.Perda Jabar Nomor 15 Tahun 2017, terdiri dari XVI Bab dan 51 pasal. Adapun perda tentang ekonomi kreatif (ekraf) tersebut dilahirkan dengan lima tujuan yang cukup komprehensif.Pertama, perda tersebut bertujuan untuk mendorong peningkatan daya saing dan kreativitas pengusaha dan pelaku ekonomi kreatif.Tujuan kedua adalah untuk mendorong peningkatan daya saing, pertumbuhan, keragaman, dan kualitas industri kreatif.Ketiga, memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota serta masyarakat dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif di daerah provinsi.Keempat, mendorong peningkatan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya alam ldan sumber daya budaya bagi industri kreatif secara berkelanjutan.Kelima, mendorong terwujudnya Kota Kreatif sebagai kota yang mempu melayani kepentingan pengembangan ekonomi kreatif dan memanfaatkan secara penuh aset kreatif, serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi, lingkungan, dan sosial yang berkelanjutan.Guna mewujudkan sasaran itu, partisipasi semua pihak harus dibangkitkan, mulai dari pemerintah, masyarakat dan dunia usaha." melalui penyebarluasan Perda dipandang perlu Perda tentang pengembangan Ekraf Harus disebarluaskan kepada masyarakat" kata BukyBuky, dalam keterangannya mengatakan dalam kegiatan penyebarluasan Perda, berbagai aspirasi juga muncul. Aspirasi tersebut, tentunya akan menjadi input bagi pengembangan ekonomi kreatif.(Adv)
Bagikan: