27 Apr, 2025

Program Pengembangan Ekrap Masih Jadi Prioritas

Indofakta.com, 2025-03-25 06:18:57 WIB

Bagikan:

Jabar-- Saat ini, pemerintah tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. Pada kebijakan itu, ada program yang menjadi skala prioritas antara lain pembangunan infrastruktur, penyelesaian Ruang Kelas Baru (RKB), pembangunan di bidang kesehatan dan program pemberdayaan masyarakat.

Baca juga: Kabupaten Bandung Butuh Pembinaan Skill Kewirausahaan

Salah satu program pemberdayaan masyarakat, diantaranya program pengembangan ekonomi kreatif (Ekraf).

Baca juga: Pendapat Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar Hj. Tina Wiryawati, SH, MM sumber Daya Kelautan Miliki Peluang Dongkrak PAD

Hal ini, diungkapkan Ketua DPRD Jabar, Dr. Buky Wibawa,  dalam keterangannya kepada Indofakta, di sela _sela kegiatan penyebarluasan Perda, Selasa (24/3) di kawasan Ciwastra, Kota Bandung.

Buky, yang juga Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar Dapil Kota Bandung dan Kota Cimahi, lebih lanjut mengatakan Komitmen pemerintah untuk memajukan Ekraf, itu nampak dari terbitnya beberapa regulasi.

Baca juga: Harapan Legislatif Jabar Koperasi Merah Putih Harus Terbentuk Di Seluruh Desa Di Jabar

Regulasi tersebut antara lain  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Baca juga: Pandangan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar Hj. Tina Wiryawati, SH, MM Potensi Sektor Kehutanan Di Jabar Perlu Dikelola Maksimal

Selanjutnya i payung hukum itu sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jabar yang didukung oleh DPRD Jabar. Payung hukum tersebut adalah  Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Jawa Barat.

Dalam konteks kekinian, dengan didukung oleh sarana dan prasarana,   kebijakan berikut program dan kegiatan teknis, serta partisipasi semua pihak Ekraf di semua daerah dapat berpeluang untuk terus berkembang.

" untuk Kota Bandung produk Ekraf telah berkembang di berbagai produk antara lain kuliner, fashion dan berbagai produk kerajinan tangan" jelas Buky.

Perda tentang Pengembangan Ekraf, ungkap jelas  Buky untuk pengembangan teknis program , diterbitkan   Pergub Jabar Nomor 69 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Perda Ekonomi Kreatif Jawa Barat.

Program yang dibuat, dalam Pergub itu merupakan kegiatan teknis untuk mewujudkan sasaran dalam pengembangan Ekraf pada Perda tersebut.

Perda Jabar Nomor 15 Tahun 2017,  terdiri dari XVI Bab dan 51 pasal. Adapun perda tentang ekonomi kreatif (ekraf) tersebut dilahirkan dengan lima tujuan yang cukup komprehensif.

Pertama, perda tersebut bertujuan untuk mendorong peningkatan daya saing dan kreativitas pengusaha dan pelaku ekonomi kreatif.

Tujuan kedua adalah untuk mendorong peningkatan daya saing, pertumbuhan, keragaman, dan kualitas industri kreatif.

Ketiga, memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota serta masyarakat dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif di daerah provinsi.

Keempat, mendorong peningkatan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya alam ldan sumber daya budaya bagi industri kreatif secara berkelanjutan.

Kelima, mendorong terwujudnya Kota Kreatif sebagai kota yang mempu melayani kepentingan pengembangan ekonomi kreatif dan memanfaatkan secara penuh aset kreatif, serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi, lingkungan, dan sosial yang berkelanjutan.

Guna mewujudkan sasaran itu,  partisipasi semua pihak harus dibangkitkan, mulai dari pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.

" melalui penyebarluasan Perda dipandang perlu Perda tentang pengembangan Ekraf  Harus disebarluaskan kepada masyarakat" ujar Buky

Menurut Prasetyawati, didasari oleh harapan-harapan itulah , dalam kegiatan penyebarluasan Perda yang berlangsung pada November 2024  ini,  Perda Pengembangan Ekraf merupakan Perda yang dipilih untuk disosialisasikan.(Adv)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online