Cimahi -- Pemerintah telah memberikan perhatian besar untuk terus memajukan ekonomi kreatif (Ekraf) sebagai salah satu sektor yang bisa menopang pembangunan ekonomi.
Atensi itu, telah ditetapkannya 24 Oktober sebagai Hari Ekonomi Kreatif
Komitmen pemerintah untuk memajukan Ekraf, juga diperkuat melalui terbitnya regulasi, yaitu dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Baca juga: Legislatif Jabar Apresiasi Berfungsi Kembali Jembatan Hijau CijerukSelanjutnya i payung hukum itu sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jabar yang didukung oleh DPRD Jabar. Payung hukum tersebut adalah Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Jawa Barat.
Baca juga: Aspirasi Penataan Jembatan Harus DitindaklanjutiDalam konteks kekinian, dengan didukung oleh sarana dan prasarana, kebijakan berikut program dan kegiatan teknis, serta partisipasi semua pihak Ekraf di semua daerah dapat berpeluang untuk terus berkembang.
Baca juga: Antisipasi Bencana Tata Ruang Perlu Dievaluasi*guna mengembangkannya dibutuhkan partisipasi dari berbagai pihak* *
ungkap Anggota Fraksi PKS DPRD Jabar Dapil Kota Bandung dan Cimahi, Siti Muntamah dalam keterangannya kepada media , usai kegiatan penyebarluasan Perda bertempat di kawasan Ujung Berung Kota Bandung (23/3).
Baca juga: Potensi Pariwisata Di Kabupaten Garut Harus Terus DijagaPerda tentang Pengembangan Ekraf, ungkap Siti untuk pengembangan teknis program , diterbitkan Pergub Jabar Nomor 69 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Perda Ekonomi Kreatif Jawa Barat.Program yang dibuat, dalam Pergub itu merupakan kegiatan teknis untuk mewujudkan sasaran dalam pengembangan Ekraf pada Perda tersebut.Perda Jabar Nomor 15 Tahun 2017, jelas Siti terdiri dari XVI Bab dan 51 pasal. Adapun perda tentang ekonomi kreatif (ekraf) tersebut dilahirkan dengan lima tujuan yang cukup komprehensif.Pertama, perda tersebut bertujuan untuk mendorong peningkatan daya saing dan kreativitas pengusaha dan pelaku ekonomi kreatif.Tujuan kedua adalah untuk mendorong peningkatan daya saing, pertumbuhan, keragaman, dan kualitas industri kreatif.Ketiga, memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota serta masyarakat dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif di daerah provinsi.Keempat, mendorong peningkatan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya alam ldan sumber daya budaya bagi industri kreatif secara berkelanjutan.Kelima, mendorong terwujudnya Kota Kreatif sebagai kota yang mempu melayani kepentingan pengembangan ekonomi kreatif dan memanfaatkan secara penuh aset kreatif, serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi, lingkungan, dan sosial yang berkelanjutan.Siti, dalam keterangannya mengatakan guna mewujudkan sasaran itu, partisipasi semua pihak harus dibangkitkan, mulai dari pemerintah, masyarakat dan dunia usaha .Dalam kegiatan penyebarluasan Perda hari ini, sebagai Peserta ada dari kalangan kelompok orang tua.Menurut Siti, peran para orang tua juga ada andil dalam pengembangan ekonomi kreatif,. Pasalnya mereka mempunyai anak dan cucu, dimana sebagian dari keluarga mereka saat ini ada yang tidak bekerja.Sehubungan dengan kondisi itu, orang tua dengan wawasan yang dimilikinya, yang salah satunya diperoleh pada kegiatan penyebarluasan Perda, tentunya dapat disosialisasikan kepada anak atau cucunya, tutup Siti.(Adv)
Bagikan: