27 Apr, 2025

Sektor Ekonomi Ruang Potensial Untuk Pemberdayaan Perempuan

Indofakta.com, 2025-03-24 07:30:45 WIB

Bagikan:

Adikarya Parlemen

Baca juga: Kabupaten Bandung Butuh Pembinaan Skill Kewirausahaan

Bogor -- Kondisi pemberdayaan gender dengan melihat indikator Indeks Pemberdayaan Gender (IDG), dengan merujuk pada data tahun 2023, di Jabar masih membutuhkan implementasi prog koordinator strategis, agar peran perempuan kian meningkat.

Baca juga: Pendapat Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar Hj. Tina Wiryawati, SH, MM sumber Daya Kelautan Miliki Peluang Dongkrak PAD

Kondisi eksisting pencapaian IDG di tahun 2023 di Jabar, baru mencapai 71,74 poin. " guna meningkatkan hal itu hal itu pembinaan skill perempuan merupakan solusi, pembinaan skill itu harus difokuskan pada kegiatan ekonomi " ungkap Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar, Ir. Hj. Prasetyawati, MM dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.

Baca juga: Harapan Legislatif Jabar Koperasi Merah Putih Harus Terbentuk Di Seluruh Desa Di Jabar

Prasetyawati, yang juga anggota Fraksi Partai Gerindra Dapil Kabupaten Bogor dalam keterangannya mengatakan ada berbagai alasan pentingnya pembinaan perempuan di bidang ekonomi. Saat ini di berbagai daerah geliat kegiatan Ekonomi yang dikelola oleh masyarakat sudah berkembang pesat.

Baca juga: Pandangan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar Hj. Tina Wiryawati, SH, MM Potensi Sektor Kehutanan Di Jabar Perlu Dikelola Maksimal

Khusus di Kabupaten Bogor, saat ini telah berkembang berbagai produk yang dibuat oleh UMKM antara lain kuliner, kerajinan tangan serta coffee shop. Seluruh produk ini sudah memberikan manfaat ke sektor lainnya yaitu sektor Pariwisata.

Usaha tersebut, tersebar di berbagai daerah di Kabupaten Bogor, yang dikelola oleh penduduk sekitar. Usaha tersebut jika diperluas tentunya menjadi solusi di tengah terbatasnya lapangan kerja di sektor formal.

Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Di Jabar, ungkap Prasetyawati telah memberikan petunjuk jelas agar kalangan perempuan bisa berdaya.

Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Di Jabar,  memuat 18 BAB dan 54 pasal.  Dalam ketentuan di Perda itu, diatur berbagai program, kegiatan serta langkah teknis pemberdayaan perempuan.

Dilatarbelakangi oleh adanya ketentuan itu, maka dalam kegiatan penyebarluasan Perda , regulasi yang mengatur Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan merupakan salah satu Perda yang disosialisasikan.

Pada kegiatan penyebarluasan Perda tersebut, kalangan perempuan diberikan wawasan untuk bisa menekuni bidang tertentu, tentunya disesuaikan dengan potensi daerah yang ada di wilayah tersebut.

Bagi Kabupaten Bogor, perempuan bisa saja diberikan pelatihan untuk menekuni bidang kegiatan usaha tertentu, yang sudah berkembang di daerahnya masing-masing.

Bagi pihak legislatif berharap kalangan perempuan terutama yang mempunyai aktivitas di bidang non formal dapat berpartisipasi dalam kegiatan usaha tersebut.

"aktivitas usaha skala kecil di Kabupaten Bogor, perlu ada partisipasi dari kalangan perempuan. Jika hal ini terwujud , secara bertahap dapat meningkatkan kegiatan ekonomi lokal sehingga kesejahteraan masyarakat juga dapat terwujud" kata Prasetyawati.

Prasetyawati, dalam bagian lain keterangannya mengatakan merujuk pada isi Perda tentang Pemberdayaan dan lingkungan Perlindungan Perempuan Di Jabar, dalam pasal 4 penyelenggaraan pemberdayaan  dan perlindungan perempuan bertujuan : meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pembangunan, mendorong kepemimpinan perempuan dan posisi tawar perempuan dalam mengambil keputusan,  meningkatkan kemampuan perempuan dalam mengelola perekonomian, mencegah segala pbentuk kekerasan, memberikan pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan, mewujudkan kewajiban Pemda , meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan perempuan serta mewujudkan kehidupan sosial yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Sejalan dengan tujuan dari diterbitkan Perda tersebut, melalui penyebarluasan Perda ini , kalangan perempuan dapat mau berpartisipasi pada kegiatan yang bersifat produktif di wilayahnya masing-masing,

Pemberdayaan perempuan, dengan keterlibatan di sektor perekonomian terutama dalam pengembangan UMKM , Pemerintah berkewajiban memfasilitasi hal-hal yang dibutuhkan mulai dari pembinaan melalui berbagai kegiatan pelatihan, dukungan permodalan serta dukungan teknologi digital terutama di bidang pemasaran produk.adv)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online