Bandung -- Mengingat tentang aturan dalam berbirokrasi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian serta dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, maka sejumlah peraturan tersebut wajib dipatuhi.
Baca juga: HARI JADI KOTA DEPOK, KDM Beri Kado Istimewa, Underpass dan Setu Air MancurHal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum DPP LSM PMPRI Rohimat yang lebih akrab disapa Kang Joker melalui rilis yang diterima indofakta.com pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025. Menurutnya bahwasanya penentuan kebijakan terkait jabatan Eselon II di Kota Bandung harus dilaksanakan secara Akuntabel, Transparan dan menghindari terjadinya KKN atau transaksional sehingga diharapkan objektivitas penilaian atau meritokrasi menjadi suatu pilihan yang paling utama dengan membentuk Panitia Seleksi untuk mengisi jabatan Eselon II Kota Bandung .
Baca juga: Kapolrestabes Medan Resmikan Mushola Al Witri di Areal Polsek Medan Tuntungan"Berkaitan dengan hal tersebut kiranya DPRD Kota Bandung sebagai Pengambil Peran Monitoring harus mendesak Wali Kota Bandung untuk membentuk Tim Panitia Seleksi atau Pansel Jabatan Eselon II Kota Bandung. Hal ini diharapkan dapat menumbuhkan suasana Birokrasi yang tidak terjebak dalam Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," ujar Kang Joker.Atas langkah tersebut, LSM PMPRI akan mendukungnya.
Baca juga: Pangdam III/Slw : "Jadilah Prajurit Yang Luar Biasa""LSM PMPRI juga akan memberikan dukungan dalam pengawasan terhadap Tim Pansel yang nanti akan terbentuk," kata Kang Joker.
Baca juga: Sinergitas Memelihara Kelestarian Danau Toba, Eceng Gondok dapat Menambah Mata Pencaharian MasyarakatDukungan atas langkah pengawasan tersebut juga disampaikan oleh Sekjen PMPRI, Anggi Dermawan, M.Pd. Menurutnya ada duka dan kekecewaan karena belum terbentuknya tata kelola yang mengedepankan prestasi, sebaliknya bisa diduga ada suasana KKN atau titipan pihak tertentu."Sekjen DPP LSM PMPRI Anggi Dermawan, M.Pd juga menyatakan bahwa duka dan kekecewaan kota Bandung beberapa tahun ke belakang terkait prestasi kinerja birokrat kota Bandung merupakan gambaran bahwa di kota Bandung belum terbentuknya kesadaran dalam tata kelola birokrasi yang mengedepankan prestasi dan capaian kinerja sehingga ditafsirkan selama ini penentuan untuk mengisi jabatan Eselon II selalu bernostalgia dengan suasana KKN atau titipan - titipan pihak tertentu," papar Anggi Dermawan. (Y CHS/Rls-PMPRI).
Bagikan: