25 Mar, 2025

Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta, Kejari Kabupaten Ogan Ilir Tahan Kadis PUPR Dan Penyedia Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Kuang Dalam-Beringin Dalam

Indofakta.com, 2025-02-09 11:39:58 WIB

Bagikan:

Ogan Komering Ilir -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir melalui Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus saat ini melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau PUPR Kabupaten Ogan Ilir, Juni Eddy. Bersamanya turut ditahan Ali Irwan selaku Pelaksana Proyek Peningkatan Jalan Ruas Dalam-Beringin Dalam Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.

Baca juga: Direktur Hukum BNN Sampaikan Ucapan HUT ke-23 BNN RI, Toton Rasyid Ajak Masyarakat Hidup Sehat Tanpa Narkoba

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir, Eben Neser Silalahi melalui Kepala Seksi Intelijen, Gita Santika Ramadhani, SH mengabarkan Penyidik Pidana Khusus telah menetapkan dan menahan kedua tersangka beberapa hari lalu.

"Pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025, Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir telah Menetapkan Tersangka dan menahan Juni Eddy (Kadis PUPR) dan Ali Irwan selaku Penyedia selama 20 (dua puluh) hari dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Kuang Dalam – Beringin Dalam dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019," terang Kasi Intel yang informasinya diterima indofakta pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025.  
 

Baca juga: Dikomandoin Busor, Satgas AMPI Sumut Berbagi Ratusan Takjil Berbuka Kepada Pengendara

Menurut Kasi Intel, adapun Penetapan tersangka dimaksud berdasarkan 2 (dua) alat bukti yaitu keterangan para Saksi, Ahli dan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigastif BPK RI terdapat kerugian negara sebesar Rp894.078.082,05 (delapan ratus sembilan puluh empat juta tujuh puluh delapan ribu delapan puluh dua rupiah lima sen).  

Dijelaskan oleh Kasi Intel, bahwa sebelum proses pelelangan pekerjaan Tersangka Juni Eddy mengarahkan tersangka Ali Irwan untuk mengikuti lelang pekerjaan dimaksud selanjutnya tersangka Juni Eddy mengatur pelelangan pekerjaan agar dimenangkan oleh CV. Musi Persada Lestari, selain itu tersangka Juni Eddy juga tidak melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh  CV. Musi Persada Lestari serta memerintahkan Saksi Haryadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK untuk membuat laporan pekerjaan seolah-olah pekerjaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan kontrak; 

Adapun Tersangka Ali Irwan selaku ayah kandung dari Wanda Chairunnisa mendirikan CV. Musi Persada Lestari dengan menggunakan nama Wanda Chairunnisa sebagai direktur CV. Musi Persada Lestari, selanjutnya Tersangka Ali Irwan  bertindak seolah-olah menjadi Wanda sebagai Direktur CV. Musi Persada Lestari memerintahkan Saksi Rizky untuk meniru tanda tangan Wanda pada seluruh dokumen kegiatan pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Kuang Dalam-Beringin Dalam dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir. (Y CHS/Rls-Kjri OI).

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online