25 Mar, 2025

Tim Pidsus Kejati Sumsel Geledah Dugaan Kasus Tipikor Pembangunan Kantor Lurah Keramat Raya Kecamatan Talang Banyuasin Sumsel

Indofakta.com, 2025-02-07 19:50:16 WIB

Bagikan:

Palembang -- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Tim Pidsus Kejati Sumsel telah menaikkan status penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor terhadap Kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin di Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat atau PUPR Kabupaten Banyuasin Sumber Dana Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 masuk ke Tahap Penyidikan.

Baca juga: Badan Pemulihan Aset bersama Tim Kejari Jakarta Pusat Berhasil Jual 967.500 Lembar Saham dalam Perkara Tipikor dan TPPU Jiwasraya

Dikabarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH.,MH. melalui Siaran Pers Nomor : 
PR-05/L.6.2/Kph.2/02/2025 tanggal 7 Februari 2025 bahwa Tahap Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan diterbitkannya Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025.

Disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Kabupaten Banyuasin Sumber Dana Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan terbitnya Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Nomor : 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 05 Februari 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tanggal 04 Februari 2025.

Baca juga: Untuk Disidangkan, Dua Tersangka Perkara Korupsi Lahan Kebun Binatang Bandung Telah Lanjut Ke Tahap Dua

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan terhadap :
Kantor Dinas Pekerjaan Umumd dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuasin yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Jl. K.H. Choirul Chobir No. 23. Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa atau UKPBJ yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Jl. Lingkar Sekojo No. 01. Pangkalan Balai. Kabupaten Banyuasin. Provinsi Sumatera Selatan.

Dari hasil penggeledahan di tempat tersebut lalu dilakukan Penyitaan terhadap beberapa data atau dokumen yang berkaitan dengan kasus Dugaan Tipikor tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No : PRINT-64/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025. Kegiatan penggeledahan di kedua tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. (Y CHS/SP-PenkumKjtiSumsel).

Baca juga: S. br Napitupulu Oknum PNS Dinas Kehutanan dan LA Resmi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pengerusakan

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online